Pemprov NTB Luncurkan Program Gebyar Diskon Pejak Kendaraan, Berlaku 1 Juli Hingga 30 September 2025

Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), di Teras Udayana Mataram, Minggu (29/6/2025).

Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Peluncuran program gebyar diskon pajak kendaraan itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan diskon PKB ini lebih menyasar masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Ia berharap pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar dan memenuhi kewajibannya.

“Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak,” ujar Lalu Iqbal.

Menurut Iqbal, warga yang taat membayar pajak juga akan mendapat diskon sebagai hadiah atau reward.
“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Jadi, orang NTB yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah,” imbuh Iqbal.

Pemprov NTB, lanjut Gubernur Lalu Iqbal masih menghitung target pendapatan yang dihasilkan dari program diskon pajak tersebut. Berdasarkan data sementara yang dia terima, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen.

“Angka ini masih jauh dari target. Artinya, masih ada potensi 50 persen dikejar. Kalau program berhasil, bisa naikkan ke angka kepatuhan 60 persen lebih. Insyaallah bisa meningkatkan ekonomi kita juga,” pungkas Iqbal.

Berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:
• Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.
• Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.
• Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.
• Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.
• Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.
• Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB. (*)

Related Posts

Sebanyak 2.722 CJH NTB Sudah Diterbangkan Menuju Tanah Suci

Mataram, (KabarBerita) — Sebanyak 2.722 jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Lombok hingga hari ke-10 pelaksanaan, yakni per 30 April 2026 pukul…

Megawati Lestari Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri Ikuti Jejak Raden Ajeng Kartini

MATARAM (KabarBerita) – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Halal bihalal yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus memperingati hari Kartini, mengusung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok

Sebanyak 2.722 CJH NTB Sudah Diterbangkan Menuju Tanah Suci

Sebanyak 2.722 CJH NTB Sudah Diterbangkan Menuju Tanah Suci

Megawati Lestari Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri Ikuti Jejak Raden Ajeng Kartini

Megawati Lestari Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri Ikuti Jejak Raden Ajeng Kartini

Disorot Survei Pilkada, Didi Sumardi Pilih Fokus Kinerja: “Terlalu Dini Bicara Suksesi”

Disorot Survei Pilkada, Didi Sumardi Pilih Fokus Kinerja: “Terlalu Dini Bicara Suksesi”

Kepala Desa Se-Lotim Sambut Baik Program Desa Berdaya dan Siap Bersinergi dengan Pemprov NTB

Kepala Desa Se-Lotim Sambut Baik Program Desa Berdaya dan Siap Bersinergi dengan Pemprov NTB

Khawatir Kebocoran Data, Aktivasi IKD di Mataram Terkendala Kepercayaan Publik

Khawatir Kebocoran Data, Aktivasi IKD di Mataram Terkendala Kepercayaan Publik