PHRI NTB Warning Hotel dan Restoran Stop Putar Lagu Jika Tak Ingin Kena Regulasi Royalti

Mataram,(KabarBerita ) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat mewarning pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana dikarenakan aturan royalti. Hal itu disampaikan Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini seusai mengikuti Launching Piagam wajib Pajak, Selasa (5/8) di Mataram.

“Kalau memang terasa berat membayar royalti tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah,” katanya.

Wolini mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat Mie Gacoan di Bali menimbulkan rasa khawatir bagi pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar seluruh masyarakat tahu tentang regulasi royalti musik.

“Kita di NTB ini tahun 2018 mengalami Musibah gempa, tahun 2019 pandemi Covid, dan sekarang efisiensi, bagaimana kita bisa bangkit, Sekarang baru mau bangkit ada royalti lagu seperti ini,” ucapnya.

Wolini juga mempertanyakan rumor tentang aturan royalti musik yang menghitung jumlah kursi dengan tarif dapat mencapai Rp120 ribu/kursi per tahun.

“Jadi bila satu kafe dan restoran memiliki jumlah kursi yang banyak mencapai puluhan maka ini membuat angka setoran royalti menjadi tidak sedikit,” imbuhnya.

PHRI NTB menegaskan pajak royalti musik memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di tengah situasi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan informasi sebelumnya, aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik mencuat akibat sengketa Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS).

Aturan royalti musik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu maupun musik. (*)

Related Posts

Gubernur Tinjau Jalan Lenangguar-Lunyuk, Sudirsah Sebut Keseriusan Iqbal – Dinda Perbaiki Infrastruktur di NTB

“Dengan turun langsungnya pak Gubernur di long segment Lenangguar-Lunyuk ini betul-betul ingin memastikan bahwa jalan itu harus segera dituntaskan pada mei 2026 ini,” Sudirsah Sujanto. Sumbawa, (KabarBerita) — Gubernur Nusa…

LWJ Apresiasi Kinerja Pertumbuhan Ekonomi NTB Tertinggi Kedua Nasional 13,64 persen

“Jadi saya sangat apresiasi. Ini merupakan hasil kolaborasi, inovasi, dan kerja bersama kita semua. Semoga ini menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kita demi NTB yang makmur mendunia,” kata…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Wagub NTB Tegaskan Kekuatan Bali–Nusra di Forum MPU 2026 

Wagub NTB Tegaskan Kekuatan Bali–Nusra di Forum MPU 2026 

Ketua PMI Lobar, Haris Karnain Bantah Soal Dugaan Korupsi Rp 150 Juta Pasca Dipanggil Kejari Mataram

Ketua PMI Lobar, Haris Karnain Bantah Soal Dugaan Korupsi Rp 150 Juta Pasca Dipanggil Kejari Mataram

Putra Asli Lombok Tengah Sabolah Ditunjuk InJourny Jadi Komisaris MGPA

Putra Asli Lombok Tengah Sabolah Ditunjuk InJourny Jadi Komisaris MGPA

Ketua PWNU NTB Prof Masnun Sebut ISNU Rumah Bersama

Ketua PWNU NTB Prof Masnun Sebut ISNU Rumah Bersama

ISNU NTB Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah Daerah

ISNU NTB Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah Daerah

Kadishub NTB Tegur Perusahaan Oknum ABK Nakal Terkait Dugaan Kasus Sewa Kasur di Kapal

Kadishub NTB Tegur Perusahaan Oknum ABK Nakal Terkait Dugaan Kasus Sewa Kasur di Kapal