PHRI NTB Warning Hotel dan Restoran Stop Putar Lagu Jika Tak Ingin Kena Regulasi Royalti

Mataram,(KabarBerita ) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat mewarning pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana dikarenakan aturan royalti. Hal itu disampaikan Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini seusai mengikuti Launching Piagam wajib Pajak, Selasa (5/8) di Mataram.

“Kalau memang terasa berat membayar royalti tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah,” katanya.

Wolini mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat Mie Gacoan di Bali menimbulkan rasa khawatir bagi pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar seluruh masyarakat tahu tentang regulasi royalti musik.

“Kita di NTB ini tahun 2018 mengalami Musibah gempa, tahun 2019 pandemi Covid, dan sekarang efisiensi, bagaimana kita bisa bangkit, Sekarang baru mau bangkit ada royalti lagu seperti ini,” ucapnya.

Wolini juga mempertanyakan rumor tentang aturan royalti musik yang menghitung jumlah kursi dengan tarif dapat mencapai Rp120 ribu/kursi per tahun.

“Jadi bila satu kafe dan restoran memiliki jumlah kursi yang banyak mencapai puluhan maka ini membuat angka setoran royalti menjadi tidak sedikit,” imbuhnya.

PHRI NTB menegaskan pajak royalti musik memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di tengah situasi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan informasi sebelumnya, aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik mencuat akibat sengketa Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS).

Aturan royalti musik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu maupun musik. (*)

Related Posts

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang MoU Datun dengan Kejari Loteng

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Kabupaten Lombok Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut…

Jaga Stabilitas Harga Bapok Jelang Ramadan, Pemprov NTB Langsung Intervensi Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM di Pringgabaya Lotim

LOMBOK TIMUR (KabarBerita)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Makmur Mendunia Center (MMC) NTB di Kantor Camat Pringgabaya,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Soal Video Viral, RSUD NTB Sebut Status Pasien Gawat Darurat Ditentukan Hasil Asesmen Medis

Soal Video Viral, RSUD NTB Sebut Status Pasien Gawat Darurat Ditentukan Hasil Asesmen Medis

Penyakit Kanker Masuk Daftar 10 Penyakit Mematikan Tertinggi di NTB

Penyakit Kanker Masuk Daftar 10 Penyakit Mematikan Tertinggi di NTB

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang MoU Datun dengan Kejari Loteng

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang MoU Datun dengan Kejari Loteng

Bedah Buku The Spark Between Us, Upaya Perpustakaan Mataram Hidupkan Budaya Literasi

Bedah Buku The Spark Between Us, Upaya Perpustakaan Mataram Hidupkan Budaya Literasi

HMD-GEMAS NTB Lantik Pengurus, 659 Dapur SPPG Serap 42 Ribu Tenaga Kerja dan Layani 1 Juta Penerima Manfaat

HMD-GEMAS NTB Lantik Pengurus, 659 Dapur SPPG Serap 42 Ribu Tenaga Kerja dan Layani 1 Juta Penerima Manfaat