
Mataram,(KabarBerita ) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat mewarning pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana dikarenakan aturan royalti. Hal itu disampaikan Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini seusai mengikuti Launching Piagam wajib Pajak, Selasa (5/8) di Mataram.
“Kalau memang terasa berat membayar royalti tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah,” katanya.
Wolini mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat Mie Gacoan di Bali menimbulkan rasa khawatir bagi pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar seluruh masyarakat tahu tentang regulasi royalti musik.
“Kita di NTB ini tahun 2018 mengalami Musibah gempa, tahun 2019 pandemi Covid, dan sekarang efisiensi, bagaimana kita bisa bangkit, Sekarang baru mau bangkit ada royalti lagu seperti ini,” ucapnya.
Wolini juga mempertanyakan rumor tentang aturan royalti musik yang menghitung jumlah kursi dengan tarif dapat mencapai Rp120 ribu/kursi per tahun.
“Jadi bila satu kafe dan restoran memiliki jumlah kursi yang banyak mencapai puluhan maka ini membuat angka setoran royalti menjadi tidak sedikit,” imbuhnya.
PHRI NTB menegaskan pajak royalti musik memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di tengah situasi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan informasi sebelumnya, aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik mencuat akibat sengketa Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Aturan royalti musik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu maupun musik. (*)







