
Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram belum memutuskan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib mengenakan seragam ASN, termasuk baju KORPRI.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan aturan soal pakaian dinas masih dibahas bersama Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
“Masih ada perbedaan pendapat. Saya pribadi menilai tidak perlu diwajibkan memakai seragam KORPRI untuk PPPK paruh waktu,” ujar Taufik, Senin (6/10/2025).
Menurut Taufik, Kementerian Dalam Negeri memang menyebut PPPK paruh waktu termasuk ASN, namun kewajiban memakai pakaian dinas hanya berlaku untuk PPPK penuh waktu dan PNS.
Ia menambahkan, di kalangan pegawai sendiri masih ada pro dan kontra soal seragam tersebut.
“Ada yang ingin pakai, ada yang tidak. Kebanyakan merasa tidak perlu karena dianggap tidak mendesak,” jelasnya.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah ada arahan dari Wali Kota dan Sekda. Rencananya, aturan resmi soal pakaian dinas akan dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Taufik juga menyoroti soal kemampuan ekonomi PPPK paruh waktu. Ia menilai, jika diwajibkan memakai seragam, bisa jadi memberatkan karena sebagian besar masih berpenghasilan kecil.
“Ada yang gajinya hanya Rp150 ribu atau Rp300 ribu per bulan. Jadi kami minta agar gaji mereka disesuaikan dulu sebelum diwajibkan beli seragam,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Mataram telah menyelesaikan hasil pengusulan 3.078 formasi PPPK paruh waktu tahun 2025. Dari jumlah itu, 3.070 orang dinyatakan lolos dan sedang menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK).








