
LOMBOK BARAT (KabarBerita)-Ribuan tenaga honorer non-database yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi diberhentikan.
Pemberhentian tenaga non ASN tersebut mengacu terbitnya Surat pemutusan kontrak yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam rapat koordinasi (Rakor) pada 4 September 2025 lalu. Pemecatan ini juga berdasarkan hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip KabarBerita, Senin (20/10/2025).
Selain mereka yang tidak terdaftar di database, pemutusan kontrak juga berlaku bagi honorer yang terdaftar BKN hasil pendataan tahun 2022, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
Ditegaskan, setelah pelaksanaan laporan pemutusan kontrak rampung, kepala OPD diwajibkan melapor kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025. Laporan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.
Seperti diketahui, data jumlah tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat tercatat sebanyak 1.632 orang. (Sal/red).






