Ombudsman NTB Tangani Puluhan Laporan Pungutan Berkedok Penggalangan Sumbangan di Sekolah

MATARAM (KabarBerita)-Pratik pungutan berkedok pengalangan sumbangan di sekolah negeri di NTB masih marak terjadi. Bahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB saat ini tengah menangani puluhan laporan terkait dengan pungutan penggalangan sumbangan di Tingkat SMA/SMK.

“Kami menangani sekitar 30-an laporan terkait dengan penggalangan sumbangan di Tingkat SMA/SMK. Bahkan tadi (Kamis,red) kami turun di salah satu SMK di Mataram,”ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, Kamis (23/10/2025).

Arya mengungkapkan dari 30-an laporan yang sedang ditangani tersebar disemua kabupaten Kota di pulau Lombok dan satu laporan dari pulau Sumbawa yakni di Kabupaten Bima. “Dari semua kabupaten kota di Pulau Lombok, ada 1 sekolah di kabupaten Bima. Kami langsung turun minta keterangan ke Komite dan Kepala Sekolah,”ungkapnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, Ombudsman RI perwakilan NTB menemukan berbagi modus yang dilakukan sekolah. Bahkan tidak tembang pilih antara siswa mampu dan tidak mampu semua dipatok untuk mengeluarkan sumbangan dengan nilai yang telah ditentukan. “Modusnya penggalangan sumbangan tapi praktinya pungutan dimana jumlahnya ditentukan, jangka waktunya ditentukan bahkan kami temukan juga dikaitnya mid semester. Termasuk dibebankan kepada siswa tidak mampu,”ungkapnya.

Kasus serupa juga terjadi disejumlah daerah, Bahkan Arya menduga, dari jumlah laporan yang ditangani saat ini kemungkinan akan bertambah. Sehingga pihaknya meminta kepada lembaga pendidikan untuk menghentikan praktik yang akan membebani siswa dan orang tua. Serta pihaknya juga berharap agar sekolah yang melakukan pungutan agar segara mengembalikan. “Kami minta untuk dihentikan termasuk dikembalikan,”tegasnya.

Terlebih Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengeluarkan moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) disemua SMA/SMK/SLBN di NTB dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 100.3.4/7795/2025. SE Ini  dikeluarkan pada Rabu, 17 September 2025. Aturan baru ini menunda sementara waktu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP.

Rencana regulasi, sambung Arya, pungutan dan sumbangan ini adalah 2 hal yang berbeda. Dua duanya menekan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasarnya ada UU Sisdiknas dan PP 48 tahun 2008 salah satu sumber pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat. “Larangan pungutan tingkat sekolah dasar SD dan SMP yang secara tegas disebutkan dalam permendikbud 44 tahun 2012. Sedangkan untuk tingkat menengah SMA/SMK belum ada larangan secara tegas. Akan tetapi ukurannya selama dana BOS cukup mengcover pembiayaan pendidikan tentu sekolah tidak boleh menarik pungutan,”sambungnya.

Dikatakan Arya, pungutan dan/atau sumbangan hanya untuk menutupi kekurangan atau tidak ditanggung oleh dana BOS, sehingga tahun 2018 terbit Pergub 44 th 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (pungutan) merupakan ranah sekolah. Namun, Per 1 juli 2025 pungutan BPP ini dilarang berdasarkan SE Kadis Dikbud NTB. Kemudian pembiayaan pendidikan dialihkan melalu mekanisme sumbangan berdasarkan permendikbud 75 th 2016 termasuk SE Gubernur mengatur hal yang sama.  “Penggalangan sumbangan ini ranahnya komite sekolah sifatnya sukarela, tidak ditentukan jenis dan jumlahnya tidak dipaksan, dalam prosesnya disyaratkan menyusun proposal termasuk RAPBS sehingga diketahui riil kekurangan pembiayaan dari dana bos, akan tetapi praktinya justru jumlah dan jangka waktunya ditetapkan,”terangnya. (Sal/red).

  • Related Posts

    Desakan Menghadirkan Gubernur NTB dalam Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dinilai Tidak Relevan Secara Hukum

    Mataram, (KabarBerita) – Desakan sejumlah pihak untuk menghadirkan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang tengah bergulir di Pengadilan…

    RSUD Provinsi NTB Siap Lunasi Sisa Hutang Tahun 2025 Sebesar Rp 40 Miliar

    MATARAM (KabarBerita)-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB drg. Asrul Sani menegaskan jika sisa hutang pada instansi yang dipimpinnya akan dilunaskan dalam waktu dekat. “Insyaallah secepatnya kita tuntaskan (sisa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Desakan Menghadirkan Gubernur NTB dalam Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dinilai Tidak Relevan Secara Hukum

    Desakan Menghadirkan Gubernur NTB dalam Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dinilai Tidak Relevan Secara Hukum

    RSUD Provinsi NTB Siap Lunasi Sisa Hutang Tahun 2025 Sebesar Rp 40 Miliar

    RSUD Provinsi NTB Siap Lunasi Sisa Hutang Tahun 2025 Sebesar Rp 40 Miliar

    Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

    Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

    Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

    Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

    Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

    Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara