Parkir CFD Udayana Tak Masuk Kas Daerah, Dewan Nilai Pembiaran Sama dengan Membuka Ruang Pungli

Mataram(KabarBerita) – Praktik pengelolaan parkir di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Udayana kembali menuai kritik tajam. Pasalnya, pungutan parkir yang terjadi setiap akhir pekan tidak tercatat sebagai pendapatan resmi dan tidak masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).

‎Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menegaskan bahwa aktivitas parkir di kawasan CFD tidak bisa dibiarkan berada di wilayah abu-abu tanpa payung kebijakan yang jelas. Menurutnya, CFD merupakan situasi khusus yang membutuhkan pendekatan berbeda dari hari biasa.

‎“Berjalan kaki di tengah jalan juga sebenarnya tidak boleh. Tapi karena CFD, jalan ditutup dan ada kebijakan khusus di hari itu. Demikian juga dengan parkirnya,” ujar Irawan.

‎Ia menjelaskan, parkir di badan jalan pada hari biasa bisa dikategorikan sebagai parkir terlarang. Namun saat CFD diberlakukan, semestinya pemerintah hadir dengan kebijakan yang melegalkan parkir secara terbatas dan teratur.

‎“Kalau di hari biasa bisa jadi terlarang. Tapi kalau CFD, harusnya dilegalkan. Tinggal dicari celahnya,” tegasnya.

‎Irawan menilai, membiarkan uang parkir dipungut tanpa mekanisme resmi dan tanpa setoran ke kas daerah sama artinya dengan membiarkan praktik pungli terjadi di ruang publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen Kota Mataram sebagai kota percontohan antikorupsi.

‎“Kalau ada pungutan tapi tidak jelas ke mana uangnya, itu sudah masuk kategori pungli. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

‎Menurutnya, ketidakhadiran aturan justru membuat masyarakat berada dalam posisi dirugikan, sementara oknum tertentu berpotensi mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Padahal, jika ditata dengan benar, parkir CFD Udayana dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.

‎“Jangan dibiarkan begitu saja tanpa solusi. Ini soal optimalisasi PAD sekaligus soal menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

‎Komisi II DPRD Kota Mataram pun mendesak Dinas Perhubungan segera merumuskan skema pengelolaan parkir CFD, mulai dari penetapan zona parkir resmi, penugasan juru parkir yang terdata, hingga sistem penyetoran langsung ke kas daerah.

‎“CFD itu rutin, pengunjungnya banyak, dan uangnya beredar. Kalau tidak diatur, potensi PAD hilang dan praktik pungli terus berulang,” pungkas Irawan.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa