
Mataram(KabarBerita) – Praktik pengelolaan parkir di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Udayana kembali menuai kritik tajam. Pasalnya, pungutan parkir yang terjadi setiap akhir pekan tidak tercatat sebagai pendapatan resmi dan tidak masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menegaskan bahwa aktivitas parkir di kawasan CFD tidak bisa dibiarkan berada di wilayah abu-abu tanpa payung kebijakan yang jelas. Menurutnya, CFD merupakan situasi khusus yang membutuhkan pendekatan berbeda dari hari biasa.
“Berjalan kaki di tengah jalan juga sebenarnya tidak boleh. Tapi karena CFD, jalan ditutup dan ada kebijakan khusus di hari itu. Demikian juga dengan parkirnya,” ujar Irawan.
Ia menjelaskan, parkir di badan jalan pada hari biasa bisa dikategorikan sebagai parkir terlarang. Namun saat CFD diberlakukan, semestinya pemerintah hadir dengan kebijakan yang melegalkan parkir secara terbatas dan teratur.
“Kalau di hari biasa bisa jadi terlarang. Tapi kalau CFD, harusnya dilegalkan. Tinggal dicari celahnya,” tegasnya.
Irawan menilai, membiarkan uang parkir dipungut tanpa mekanisme resmi dan tanpa setoran ke kas daerah sama artinya dengan membiarkan praktik pungli terjadi di ruang publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen Kota Mataram sebagai kota percontohan antikorupsi.
“Kalau ada pungutan tapi tidak jelas ke mana uangnya, itu sudah masuk kategori pungli. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Menurutnya, ketidakhadiran aturan justru membuat masyarakat berada dalam posisi dirugikan, sementara oknum tertentu berpotensi mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Padahal, jika ditata dengan benar, parkir CFD Udayana dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.
“Jangan dibiarkan begitu saja tanpa solusi. Ini soal optimalisasi PAD sekaligus soal menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Mataram pun mendesak Dinas Perhubungan segera merumuskan skema pengelolaan parkir CFD, mulai dari penetapan zona parkir resmi, penugasan juru parkir yang terdata, hingga sistem penyetoran langsung ke kas daerah.
“CFD itu rutin, pengunjungnya banyak, dan uangnya beredar. Kalau tidak diatur, potensi PAD hilang dan praktik pungli terus berulang,” pungkas Irawan.








