Pemkot Mataram Larang Ubi Jadi Pengganti Nasi dalam Menu MBG

Mataram(KabarBerita) — Pemerintah Kota Mataram secara tegas melarang penggunaan ubi sebagai pengganti nasi dalam Program Makan Bergizi (MBG) di sekolah-sekolah. Larangan ini ditegaskan menyusul keluhan sejumlah siswa dan orang tua terkait menu MBG yang menyajikan ubi sebagai sumber karbohidrat utama.

‎Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, menegaskan nasi tetap menjadi makanan pokok yang wajib disajikan dalam program MBG. Menurutnya, ubi tidak dapat disamakan dengan nasi dalam konteks kebiasaan konsumsi dan standar gizi masyarakat Indonesia.

‎“Ubi bukan makanan pokok kita. Karena itu kami tegaskan, SPPG tidak boleh lagi mengganti nasi dengan ubi. Ini wajib dipatuhi,” ujar Emirald usai pertemuan dengan seluruh pengelola dapur MBG di Kota Mataram.

‎Emirald menjelaskan, selain berpengaruh pada kecukupan gizi, penggantian nasi dengan ubi juga berpotensi membuat siswa tidak merasa kenyang, terlebih aktivitas belajar berlangsung hingga sore hari.

‎“Dalam kultur kita, belum makan nasi itu dianggap belum makan. Ini yang kami khawatirkan akan mengganggu kondisi fisik dan kenyamanan siswa di sekolah,” jelasnya.

‎Terkait penggantian sumber karbohidrat, Emirald menyebut kentang masih dapat diterima dalam kondisi tertentu. Namun, ubi dinilai berpotensi memengaruhi pemenuhan gizi dan rasa kenyang siswa.

‎“Dalam kultur kita, kalau belum makan nasi dianggap belum kenyang. Ini yang harus diantisipasi, apalagi siswa menjalani aktivitas sekolah hingga sore. Jangan sampai mengganggu kondisi fisik dan pencernaan mereka,” jelasnya.

‎Selain komposisi menu, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan rutin, termasuk pemeriksaan sampel makanan.

‎“SLHS itu bukan sekadar selembar kertas. Kami akan rutin memeriksa sampel makanan, air bersih, air limbah, dan menggandeng BPOM untuk pengujian,” ujarnya.

‎Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Kota Mataram, Hermawan Riadi, menyatakan kasus penyajian ubi sebagai pengganti nasi di salah satu sekolah telah ditindak tegas. Pihaknya bahkan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap kepala ahli gizi yang bertanggung jawab atas menu tersebut.

‎“Ahlo Gizi itu sudah beberapa kali dikoreksi, tapi tidak ada perubahan. Dari wilayah kami ambil tindakan tegas, ahli gizinya kami pecat. Itu sanksi berat,” kata Hermawan.

‎Ia memastikan, sejak evaluasi dilakukan, menu yang disajikan SPPG tersebut telah diperbaiki dan kembali sesuai standar. Hermawan juga membuka ruang pengaduan bagi sekolah maupun masyarakat jika menemukan pelanggaran serupa.

‎“Kalau ada kejadian seperti itu lagi, laporkan ke kepala SPPG atau langsung ke korwil. Kami menekankan standar dan kualitas makanan. Jika tidak kompeten menentukan menu, kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Temuan BPK Rp851 Juta di Proyek Kantor Wali Kota Mataram Jadi Sorotan DPRD

    Mataram(KabarBerita)– Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram tahap awal senilai Rp60 miliar di Jalan Gajah Mada menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil…

    LGBT Kian Meresahkan, Komisi IV DPRD Mataram Dorong Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

    Mataram(KabarBerita)– Komisi IV DPRD Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota Mataram mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Forkopimda NTB Dukung Satgas Tindak Tagas Kekerasan Dilingkungan Pendidikan

    Forkopimda NTB Dukung Satgas Tindak Tagas Kekerasan Dilingkungan Pendidikan

    Aliansi Mahasiswa NTB Tuntut Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Berpihak ke Rakyat

    Aliansi Mahasiswa NTB Tuntut Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Berpihak ke Rakyat

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    Temuan BPK Rp851 Juta di Proyek Kantor Wali Kota Mataram Jadi Sorotan DPRD

    Temuan BPK Rp851 Juta di Proyek Kantor Wali Kota Mataram Jadi Sorotan DPRD

    Pengusaha dan Advokat NTB Gugat Bank Mandiri Rp6,5 Miliar, Klaim SHM Agunan Ditahan Meski Kredit Sudah Lunas ‎

    Pengusaha dan Advokat NTB Gugat Bank Mandiri Rp6,5 Miliar, Klaim SHM Agunan Ditahan Meski Kredit Sudah Lunas ‎

    Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tunggu SK Gubernur

    Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tunggu SK Gubernur