Ustadz Inisial AJN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

MATARAM (KabarBerita)-Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid, Kamis (19/2/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (red).

  • Related Posts

    Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

    MATARAM (KabarBerita)-Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto. Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama…

    Marak Kasus Asusila Dilingkungan Pendidikan di NTB, Yek Agil Dorong Pengawasan dan Pembinaan Diperketat

    MATARAM (KabarBerita)-Maraknya kasus asusila dilingkungan pendidikan di NTB menjadi sorotan publik akhir-akhir. Pasalnya, belum lama ini viral kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Desa Berdaya, Bangkitkan Ekonomi Desa

    Desa Berdaya, Bangkitkan Ekonomi Desa

    Tingkatkan Kepedulian Sosial, MIN 3 Mataram Bagikan 200 Paket Daging Kurban

    Tingkatkan Kepedulian Sosial, MIN 3 Mataram Bagikan 200 Paket Daging Kurban

    Rugi Rp 950 Juta, BGN bersama Polda NTB Turun Gunung Usut Penipuan Dapur MBG

    Rugi Rp 950 Juta, BGN bersama Polda NTB Turun Gunung Usut Penipuan Dapur MBG

    KPU NTB Berkurban, Wujud Kepedulian Sosial

    KPU NTB Berkurban, Wujud Kepedulian Sosial

    Idul Adha Penuh Kepedulian, Kurban dan Bedah Rumah Sari Yuliati Sentuh Warga Kecil

    Idul Adha Penuh Kepedulian, Kurban dan Bedah Rumah Sari Yuliati Sentuh Warga Kecil

    Pemkab Loteng dan PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perkuat Kerjasama Pelayanan Air Bersih di KEK Mandalika

    Pemkab Loteng dan PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perkuat Kerjasama Pelayanan Air Bersih di KEK Mandalika