Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

MATARAM (KabarBerita)-Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto.

Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, dipangkas menjadi 3 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia menyebutkan, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR itu telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.

Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sebesar Rp385,7 juta Khusus untuk Aris, ia diwajibkan membayarnya.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Penasihat Hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menyatakan kendati hukumannya berkurang, namun pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut,” bebernya

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum jelas. Pasalnya tersangka Misri diyakini berada di lokasi kejadian. Sehingga peran Misri juga harus didalami dan harus bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal serta mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum dalam kasus ini. “Peran penyidik disini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli tegakkan keadilan,” tutupnya (red)

  • Related Posts

    Marak Kasus Asusila Dilingkungan Pendidikan di NTB, Yek Agil Dorong Pengawasan dan Pembinaan Diperketat

    MATARAM (KabarBerita)-Maraknya kasus asusila dilingkungan pendidikan di NTB menjadi sorotan publik akhir-akhir. Pasalnya, belum lama ini viral kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren…

    Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

    MATARAM (KabarBerita)-Tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 mendampingi Nyonya Lusy melaporkan oknum penyidik di Polres Sumbawa. Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Lusy Suparjo…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

    Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

    Ketua DPRD Mataram Terima Mahasiswa Hukum Unram, Dorong Lahirnya Talenta Muda di Dunia Politik dan Hukum

    Ketua DPRD Mataram Terima Mahasiswa Hukum Unram, Dorong Lahirnya Talenta Muda di Dunia Politik dan Hukum

    KPU NTB Lakukan Pendidikan Pemilih Kelompok Rentan di Sesela Lobar

    KPU NTB Lakukan Pendidikan Pemilih Kelompok Rentan di Sesela Lobar

    FLLAJ NTB Gandeng CoST dalam Keterbukaan Data Infrastruktur NTB

    FLLAJ NTB Gandeng CoST dalam Keterbukaan Data Infrastruktur NTB

    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

    Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal

    Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal