Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

MATARAM (KabarBerita)-Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto.

Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, dipangkas menjadi 3 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia menyebutkan, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR itu telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.

Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sebesar Rp385,7 juta Khusus untuk Aris, ia diwajibkan membayarnya.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Penasihat Hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menyatakan kendati hukumannya berkurang, namun pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut,” bebernya

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum jelas. Pasalnya tersangka Misri diyakini berada di lokasi kejadian. Sehingga peran Misri juga harus didalami dan harus bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal serta mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum dalam kasus ini. “Peran penyidik disini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli tegakkan keadilan,” tutupnya (red)

  • Related Posts

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    ‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah