Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

MATARAM (KabarBerita)-Tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 mendampingi Nyonya Lusy melaporkan oknum penyidik di Polres Sumbawa.

Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Lusy Suparjo Rustam menjelaskan, bahwa pihaknya bersama kliennya dua hari yang lalu sudah melapor ke Propam Polda NTB. Dalam pemeriksaan di Propam Polda NTB, Rabu (20/5/2026) kedatangan mereka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik serta pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.

Suparjo mengatakan bahwa kliennya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung selama ini. “Apa yang dialami oleh klien kami ini sangat memilukan. Dari proses pemeriksaan perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Suparjo dalam keterangan resminya yang diterima KabarBerita pada Kamis (21/5/2016).

Ia menjelaskan bahwa Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Namun menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
“Klien kami merasa heran mengapa dirinya justru dikriminalisasi, sementara beberapa laporan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya.

Ia menuturkan, Kasus ini bermula dari konflik internal dalam tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan muncul akibat perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata. Perbedaan pendekatan hukum itu menjadi sorotan pihak kuasa hukum, mengingat objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana dan bahkan menyeret status tersangka terhadap Nyonya Lusy. Sementara dalam forum praperadilan, perkara tersebut dinilai sebagai sengketa perdata.

Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan oknum inisial AA atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Meski demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah dimasukkan Mei 2025 tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.”Laporan ini sudah dimasukan bulan Mei 2025 lalu, tapi tidak ada perkembangan hingga saat ini,”tuturnya.

Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapatkan jawaban tertulis.”Harapan kami ini untuk khususnya pihak Polda NTB, ini bisa menjadi atensi penting, karena klien kami ini betul-betul sangat terzalimi,”tegasnya.

Setelah menyampaikan laporan ke Propam Polda NTB, dalam kesempatan ini Suparjo jg juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Namun pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih proaktif dan objektif. “Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” harapnya.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa. “Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan klien kami,” tegasnya.

Sementara itu Lusy sebagai korban memaparkan dengan masuknya laporan ke Propam Polda NTB, laporannya bisa segera ditindaklanjuti, dan pihak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan laporan pencemaran nama baik atas penggelapan uang Rp 15 miliar itu.
“Selama saya dibilang menggelapkan uang 15 miliar, terus saya masuk penjara, Pak, semua bos-bos saya sudah tidak ada yang percaya saya. Sekarang saya sudah enggak ada teman,”tuturnya.

Pihaknya banyak mengalami kerugian,baik kerugian moril maupun materil, karena dugaan penggelapan yang dituduhkan itu tidak terbukti, karena dalam fakta persidangan yang terbukti kerugian hanya Rp 46 juta,” dalam fakta persidangan itu, kerugian itu hanya Rp 46 juta saja. Nah, itu saya merasa nama baiknya dijelekkan, makanya saya lapor balik dan ingin membalikkan nama baik saya,”harapnya.(red).

  • Related Posts

    Diduga Dibunuh, Kasus Tewas Mahasiswi Unram Dilimpahkan ke Satreskim

    MATARAM (KabarBerita)–Kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM), asal Sumbawa Barat memasuki babak baru. Jenazah Alm. NDR telah diserahkan kepihak keluarga korban pada, Selasa (19/5/2026). Pasca dilakukan autopsi Rumah Sakit Bhayangkara…

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    MATARAM (KabarBerita)– Personel piket fungsi Polsek Selaparang bergerak cepat mendatangi lokasi sekaligus melakukan evakuasi atas penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia di salah satu rumah kos di wilayah Gomong,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

    Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

    Dikpora NTB Dorong Kreativitas Pelajar Sumbawa Berkarya Lewat Film dan Kampanyekan Anti Pernikahan Anak

    Dikpora NTB Dorong Kreativitas Pelajar Sumbawa Berkarya Lewat Film dan Kampanyekan Anti Pernikahan Anak

    H. Muzihir Bantah Isu Pemecatan, Sebut Surat Sekjend DPP PPP TAJ Hanya Memo

    H. Muzihir Bantah Isu Pemecatan, Sebut Surat Sekjend DPP PPP TAJ Hanya Memo

    Pimpinan DPRD NTB Sentil Kebijakan Pemkab Loteng Soal Penutupan Retail Modern 

    Pimpinan DPRD NTB Sentil Kebijakan Pemkab Loteng Soal Penutupan Retail Modern 

    Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syari’ah Dipercepat, Target Jadi Kado HUT NTB 2026

    Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syari’ah Dipercepat, Target Jadi Kado HUT NTB 2026

    Dirut BPR NTB Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tetap Aman

    Dirut BPR NTB Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tetap Aman