Wisatawan Perempuan Asal Tiongkok Jadi Korban Jambret di Kawasan Mandalika

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Wisatawan perempuan asal Liaoning, Tiongkok yakni, Rui Bao menjadi korban kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Gang Jalan Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu malam (21/2) sekitar pukul 20.30 WITA.

Aparat kepolisian Kawasan Mandalika bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ucap Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Angga Nambara.

Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WITA, korban sedang berjalan seorang diri di lokasi kejadian. Tiba-tiba, seorang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri.

Adapun barang-barang yang berada di dalam tas korban berupa paspor, uang tunai, ID of Chinese Residence, serta kartu telepon (SIM card) asal Tiongkok.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Kawasan Mandalika untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap pelaku kasus tersebut, serta terus meningkatkan patroli di kawasan wisata Mandalika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar lebih waspada saat beraktivitas, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau agar tidak berjalan sendirian di tempat sepi dan tidak membawa atau memperlihatkan barang berharga secara mencolok guna menghindari terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (red).

  • Related Posts

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    ‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira