Ustadz Inisial AJN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

MATARAM (KabarBerita)-Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid, Kamis (19/2/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (red).

  • Related Posts

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    MATARAM (KabarBerita)– Personel piket fungsi Polsek Selaparang bergerak cepat mendatangi lokasi sekaligus melakukan evakuasi atas penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia di salah satu rumah kos di wilayah Gomong,…

    BNN Kota Mataram Intensifkan Pengawasan Kos-Kosan, Penghuni Diminta Wajib Lapor Lingkungan

    Mataram(KabarBerita)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram terus menggencarkan langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan permukiman, khususnya kawasan pondokan dan kos-kosan. Melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

    Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

    Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

    Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

    PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

    Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

    Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

    Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

    Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif