Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD NTB, JPU Beberkan Skema Aliran Dana

‎Mataram(KabarBerita) — Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik gratifikasi dalam pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat. Tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan M Nashib Ikroman, menjalani sidang perdana pada Jumat (27/2/2026).

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati mengurai dugaan aliran dana di balik program Desa Berdaya. Program prioritas ini semula dirancang untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata. Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut program tersebut menyimpang dari tujuan awal dan berubah menjadi skema pembagian uang tunai kepada anggota DPRD NTB.

‎Jaksa mengungkap, sedikitnya 15 anggota DPRD NTB menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

Aliran Uang ke Anggota Dewan

‎Dalam dakwaan terungkap, pembagian uang dilakukan melalui tiga jalur terdakwa.

‎Melalui Hamdan Kasim, uang disebut mengalir kepada:

‎Lalu Irwansyah, Rp100 juta,

‎Harwoto, Rp170 juta,

‎Nurdin Marjuni, Rp180 juta.

‎Melalui Indra Jaya Usman (IJU), masing-masing Rp200 juta diberikan kepada:

‎Muhannan Mu’min Mushonaf,

‎L. Arif Rahman Hakim,

‎Burhanuddin,

‎Marga Harun,

‎Humaidi,

‎Yasin.

‎Melalui M Nashib Ikroman, uang Rp150 juta per orang diberikan kepada:

‎Wahyu Apriawan Riski,

‎Hulaemi,

‎Muliadi,

‎Salman,

‎Ruhaiman,

‎serta Rp200 juta kepada Rangga Danu M Adhitama.

Bermula dari Program Prioritas Gubernur

‎JPU Budi Tridadi menjelaskan, perkara ini bermula dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program Desa Berdaya direncanakan dibiayai melalui dana Pokir DPRD NTB sebesar Rp76 miliar, dana tersebut dirancang dieksekusi melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Setelah rencana anggaran disusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang Indra Jaya Usman ke kantornya, yang kemudian turut mengajak Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman. Dalam pertemuan tersebut, Nursalim menyampaikan bahwa anggaran Rp76 miliar sesuai arahan gubernur akan disetujui dan meminta agar program Desa Berdaya segera disosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD NTB yang baru dengan skema by name by address sesuai daerah pemilihan masing-masing.

‎Namun, menurut jaksa, arahan tersebut tidak dijalankan. Ketiga terdakwa justru menghubungi sejumlah anggota DPRD secara terpisah dan menyampaikan bahwa program Desa Berdaya tidak bisa direalisasikan dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang tunai.

‎dalam dakwaannya,Jaksa menyebut Hamdan berperan sebagai eksekutor lapangan yang menyerahkan uang secara langsung, baik melalui pertemuan pribadi maupun perantara. Kepada para penerima, Hamdan disebut meyakinkan bahwa uang tersebut “aman”. Bahkan kepada Nurdin Marjuni, uang itu disebut sebagai “hadiah dari gubernur” pasca Pilkada 2024.

‎Sementara itu, IJU dinilai berperan pada tahap perencanaan dan pengondisian. Ia disebut tidak menyosialisasikan hasil pertemuan dengan Kepala BPKAD kepada seluruh anggota DPRD, melainkan menyalurkan uang kepada enam anggota dewan dengan nominal seragam Rp200 juta.

‎Adapun M Nashib Ikroman disebut memperluas jangkauan penerima sekaligus memperkuat skema dengan pembagian uang secara sistematis kepada anggota DPRD lainnya.

‎Jaksa menegaskan, pembagian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tidak lagi menjalankan program Pokir masing-masing karena dianggap telah “diganti” dengan uang tunai.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan, dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

  • Related Posts

    Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

    LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi…

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    MATARAM (KabarBerita)-Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026) kemarin. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

    Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

    Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk

    Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk

    Anggaran BBM Terancam Habis November, DLH Mataram Ajukan Tambahan Rp1,4 Miliar

    Anggaran BBM Terancam Habis November, DLH Mataram Ajukan Tambahan Rp1,4 Miliar

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah