Gadis Dibawah Umur Digilir Sembilan Orang Usai Dicekoki Miras Jenis Tuak dan Berem

Lombok Tengah (KabarBerita)-Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi kemarin.

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rl/Ris)

Related Posts

Ombudsman NTB : Tindak Tegas Praktik Pungli Sewa Kasur di Kapal Lintas Lembar- Padangbai

LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik tersebut dinilai mencederai pelayanan…

Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok

Sebanyak 2.722 CJH NTB Sudah Diterbangkan Menuju Tanah Suci

Sebanyak 2.722 CJH NTB Sudah Diterbangkan Menuju Tanah Suci

Megawati Lestari Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri Ikuti Jejak Raden Ajeng Kartini

Megawati Lestari Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri Ikuti Jejak Raden Ajeng Kartini

Disorot Survei Pilkada, Didi Sumardi Pilih Fokus Kinerja: “Terlalu Dini Bicara Suksesi”

Disorot Survei Pilkada, Didi Sumardi Pilih Fokus Kinerja: “Terlalu Dini Bicara Suksesi”

Kepala Desa Se-Lotim Sambut Baik Program Desa Berdaya dan Siap Bersinergi dengan Pemprov NTB

Kepala Desa Se-Lotim Sambut Baik Program Desa Berdaya dan Siap Bersinergi dengan Pemprov NTB

Khawatir Kebocoran Data, Aktivasi IKD di Mataram Terkendala Kepercayaan Publik

Khawatir Kebocoran Data, Aktivasi IKD di Mataram Terkendala Kepercayaan Publik