Gadis Dibawah Umur Digilir Sembilan Orang Usai Dicekoki Miras Jenis Tuak dan Berem

Lombok Tengah (KabarBerita)-Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi kemarin.

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rl/Ris)

Related Posts

Pimpinan Ponpes dan MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Loteng

Lombok Tengah (KabarBerita) —Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, berinisal AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka…

Warga Karang Sidemen Dihebohkan Hilangnya Mustakim di dalam Hutan

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-​Tim SAR gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap Mustakim (40), warga Dusun Sintung Tengak, Desa Karang Sidemen, yang diduga hilang di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Karang Sidemen, Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi