Gadis Dibawah Umur Digilir Sembilan Orang Usai Dicekoki Miras Jenis Tuak dan Berem

Lombok Tengah (KabarBerita)-Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi kemarin.

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rl/Ris)

Related Posts

Marga Harun Sesalkan Pemberitaan Dirinya Akan Diperiksa BK DPRD NTB Atas Dugaan Pelanggaran Etik

“Ini sengaja menyerang psikologi saya. KDRT sudah jelas clean and clear bahwa perdamaian itu bernilai ratusan juta rupiah.   Mataram (KabarBerita) — Anggota DPRD NTB dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan…

Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode Suhaili FT Resmi Ditahan

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, (7/5).   Lombok Tengah (KabarBerita) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Santai di Pendopo NTB, Pemerintah Serius Mengurus Gizi Generasi Bangsa

Santai di Pendopo NTB, Pemerintah Serius Mengurus Gizi Generasi Bangsa

Melepas Masa Lajang Lewat Tradisi Merangkat, 99 Ayam Kampung Jadi Simbol Kebersamaan Masyarakat Sasak

Melepas Masa Lajang Lewat Tradisi Merangkat, 99 Ayam Kampung Jadi Simbol Kebersamaan Masyarakat Sasak

BNN Kota Mataram Amankan Empat Pengguna Narkoba dalam Razia Kos di Karang Taliwang

BNN Kota Mataram Amankan Empat Pengguna Narkoba dalam Razia Kos di Karang Taliwang

Jelang Iduladha, Distan Mataram Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha, Distan Mataram Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Wagub NTB Tegaskan Kekuatan Bali–Nusra di Forum MPU 2026 

Wagub NTB Tegaskan Kekuatan Bali–Nusra di Forum MPU 2026 

Ketua PMI Lobar, Haris Karnain Bantah Soal Dugaan Korupsi Rp 150 Juta Pasca Dipanggil Kejari Mataram

Ketua PMI Lobar, Haris Karnain Bantah Soal Dugaan Korupsi Rp 150 Juta Pasca Dipanggil Kejari Mataram