
Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna mengantisipasi pelanggaran pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR diingatkan siap menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, menegaskan posko pengaduan telah dibentuk dan mulai beroperasi di kantor Disnaker Kota Mataram. Posko tersebut dapat dikunjungi masyarakat setiap hari kerja oleh pekerja yang ingin melaporkan persoalan terkait pembayaran THR.
“Posko aduan THR 2026 sudah terbentuk dan bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenai sejumlah sanksi. Salah satunya berupa denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Selain denda, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional perusahaan, hingga pembekuan izin usaha.
Tidak hanya itu, perusahaan yang berulang kali melanggar kewajiban pembayaran THR berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja.
Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Putra Ekantara mengimbau para pekerja yang ingin melapor agar menyertakan data yang lengkap. Mulai dari identitas pekerja, nama perusahaan, hingga dokumen pendukung yang relevan agar proses penanganan aduan dapat berjalan cepat dan tepat.
“Pastikan saat melapor data perusahaan dan pekerja benar, serta lampirkan dokumen pendukung yang jelas agar pengaduan bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.







