
Mataram(KabarBerita) -Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menyiapkan skema penghematan belanja pegawai untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai Pemkot Mataram masih berada di kisaran hampir 40 persen dari total APBD.
Sejumlah opsi mulai digodok, salah satunya kemungkinan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini masih dalam tahap kajian dan pemetaan komponen belanja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan rinci terhadap komponen belanja pegawai. Pemetaan dilakukan untuk memilah belanja yang benar-benar masuk kategori belanja pegawai, termasuk membedakan antara ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita lagi pemetaan terhadap belanja pegawai. Posisi kita saat ini belanja pegawai hampir 40 persen. Ini kita coba petakan mana yang murni belanja pegawai, mana ASN dan PPPK. Dari komponen belanja itu baru kita bisa ambil strategi apa yang akan dilakukan,” ujarnya.
Ramayoga menjelaskan, besarnya porsi belanja pegawai tidak terlepas dari beban pembayaran gaji PPPK yang saat ini masih dibebankan pada APBD. Sejumlah daerah, kata dia, telah mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung melalui APBN sehingga tidak lagi menjadi beban daerah.
“Kalau PPPK itu dibebankan ke APBN, tentu beban kita akan lebih ringan. Tapi itu kembali lagi tergantung kebijakan pusat. Kalau tetap ditanggung APBD, kita harus mengambil langkah-langkah penghematan,” katanya.
Selain itu, meningkatnya persentase belanja pegawai juga dipengaruhi berkurangnya total APBD Kota Mataram akibat menurunnya dana transfer ke daerah. Jika sebelumnya APBD Kota Mataram hampir menyentuh Rp2 triliun, kini hanya sekitar Rp1,5 triliun, sehingga secara otomatis persentase belanja pegawai meningkat.
Untuk langkah penghematan, salah satu opsi yang disiapkan adalah pemangkasan TPP. Namun, besaran pemangkasan masih menunggu keputusan pimpinan setelah dilakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan Sekda, asisten, serta BKPSDM.
“Kalau PPPK nanti jadi beban pusat, mungkin tidak perlu ada penyesuaian TPP. Tapi kalau tetap menjadi beban daerah, tidak menutup kemungkinan terjadi pemotongan TPP sekitar 25 sampai 50 persen, tergantung postur APBD kita di tahun 2027,” jelasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Mataram juga telah memerintahkan jajaran perangkat daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Peningkatan PAD tersebut diarahkan agar dilakukan secara optimal tanpa memberatkan masyarakat.






