Pemdes Berinding Tetapkan 20 KPM Penerima BLT DD 2025, Total Anggaran 72 Juta

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Pemerintah Desa (Pemdes) Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah mengalokasikan sebesar Rp 72 juta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

“Alokasi dananya BLT DD TA 2025 di Desa Berinding sebesar Rp 72 juta,” “kata Ketua Badan Permuswaratan Desa Berinding, Fathul Jamil saat dikonfirmasi KabarBerita usai mengikuti musyawarah khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Desa Berinding kemarin.

Fathul menyampaikan untuk penyaluran dana ke KPM akan dilakukan secepatnya, mengingat saat ini masih diselesaikan terkait administrasi calon penerima BLT DD. “Lenyerahannya dana BLT DD ke KPM nanti kita serahkan bersama Pemdes,Babinsa Babinkamtibmas dan dari pihak kecamatan dan BPD,”tambahnya.

Ia juga membeberkan berdasarkan hasil musyawarah khusus yang dilaksanakan bersama Pemdes telah ditetapkan penerima BLT DD 2025 di Desa Berinding sebanyak 20 orang KPM yang tersebar di lima dusun. Yakni di Dusun Pengkores sebanyak 5 orang, Dusun Bore 4 orang KPM, Dusun Bebak 4 orang KPM, Dusun Lingkung 4 orang KPM dan 3 orang KPM dari Dusun Gunung Malang. “Besaran nominal per KPM Rp 300 ribu / bulan,”bebernya.

Lebih lanjut, Fathul menegaskan bahwa dari besaran alokasi dana desa yang diperuntukan untuk program BLT tersebut akan dilaksanakan selama 12 kali penyaluran setiap bulan ke masing-masing KPM sebesar Rp 300 ribu rupiah. “Jadi penyalurannya kita akan lakukan sebanyak 12 kali. Maka satu KPM nerima 12 Bulan,”terangnya.

Untuk penyaluran perdana pihaknya berupaya dapat menyalurkan sebelum lebaran hari Raya Idul Fitri ke KPM. Sehingga dapat meringankan beban dan kebutuhan KPM pada bulan suci Ramadhan. “Inggih (ya,red) mudahan cair sebelum lebaran,”tutupnya. (rl/Ris).

Related Posts

Tunggu Raperda Rampung, Dinas ESDM NTB Akan Tarik Retribusi Tambang

MATARAM (KabarBerita) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Syamsudin nenjelaskan jika saat ini, instansi yang dipimpinnya masih menunggu finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna meningkatkan pendapatan…

Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Full Pekerja

MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sedang menunggu proses surat edaran (SE) Gubernur guna kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Sidang Paripurna DPRD, Pemprov NTB Ajukan Revisi Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Sidang Paripurna DPRD, Pemprov NTB Ajukan Revisi Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov NTB dan Kemensos Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Sosial dan Kemiskinan

Pemprov NTB dan Kemensos Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Sosial dan Kemiskinan

Tunggu Raperda Rampung, Dinas ESDM NTB Akan Tarik Retribusi Tambang

Tunggu Raperda Rampung, Dinas ESDM NTB Akan Tarik Retribusi Tambang

Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Full Pekerja

Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Full Pekerja

BRIDA Terima Audiensi LPPM UNDIKMA, Bahas Kemitraan Dalam Riset dan Pengabdian

BRIDA Terima Audiensi LPPM UNDIKMA, Bahas Kemitraan Dalam Riset dan Pengabdian