
Mataram(KabarBerita) – Upaya penertiban reklame bodong di Kota Mataram belum bisa bergerak dalam waktu dekat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengungkapkan, penundaan tersebut berkaitan dengan kesibukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan Daerah (BKD), yang tengah fokus menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa keterlibatan BKD sangat krusial dalam operasi penertiban reklame. Pasalnya, BKD memiliki data lengkap terkait reklame yang taat membayar pajak maupun yang tidak.
“Yang mengetahui mana reklame yang membayar pajak atau tidak itu kan BKD. Memang untuk saat ini kita belum bergerak lagi karena BKD sedang dalam suasana pemeriksaan BPK. Mudah-mudahan setelah pemeriksaan ini rampung, sekitar 45 hari ke depan, kita akan data kembali,” ujarnya.
Meski penertiban belum berjalan, Lale memastikan jumlah reklame ilegal yang tersisa saat ini tidak terlalu banyak. Dari hasil penertiban sebelumnya, diperkirakan hanya sekitar 10 persen reklame yang masih belum berizin.
Menurutnya, mayoritas reklame ilegal yang masih ditemukan berukuran kecil, terutama reklame yang menempel di bangunan pertokoan atau ruko. Tidak jarang pula reklame masih terpasang di ruko yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga luput dari perhatian pemilik.
“Rata-rata reklame yang belum berizin itu ukuran kecil, banyak yang melekat di pertokoan. Kadang ada reklame di ruko yang sudah tidak beroperasi tapi masih terpasang,” jelasnya.
Sementara untuk reklame berukuran besar seperti baliho, Lale menyebut sebagian besar sudah mengantongi izin resmi dan tercatat sebagai objek pajak daerah.
Di sisi lain, persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan izin administratif, tetapi juga kondisi fisik konstruksi yang mulai kropos dan terkesan tidak terawat. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.
Namun demikian, Lale menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menertibkan reklame yang secara administrasi telah memenuhi syarat perizinan dan kewajiban pajak, meskipun secara fisik terlihat tidak terurus.
“Kalau dari sisi administrasi sudah lengkap dan mereka taat membayar pajak, kita tidak bisa langsung menertibkan. Untuk kondisi konstruksi yang mulai rusak, kita hanya bisa memberikan imbauan kepada pemilik agar melakukan perawatan sebagai bentuk pembinaan,” tegasnya.
Sebelumnya, lambannya kinerja Dinas PUPR Kota Mataram dalam menertibkan reklame bodong mendapat kritik dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Komisi III menilai penertiban reklame bodong sangat penting, tidak hanya untuk menjaga ketertiban tata kota dan estetika wilayah, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame tidak terus bocor akibat keberadaan reklame ilegal.






