Dituding Gunakan Lahan Pemprov Untuk Pribadi, Ini Penjelasan Siti Ary !!!

MATARAM (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Siti Ary angkat bicara perihal tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) terkait adanya oknum anggota dewan yang menyalahgunakan  aset pemerintah provinsi (Pemprov) untuk usaha ruko pribadi.

Siti Ary tidak menafik bahwa oknum anggota dewan yang dimaksud itu adalah dirinya. Namun demikian, aset milik pemprov NTB tersebut telah dikelola jauh sebelum dirinya duduk sebagai anggota DPRD NTB.

“Yang pertama jauh sebelum saya jadi dewan, saya sudah kelola lahan tersebut,” kata Sitti Ary kepada media ini, Kamis (20/3).

Keinginan dirinya untuk mengelola lahan aset milik pemprov yang ada di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah tersebut karena tidak terawat seperti hutan dan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Lahan itu dulu kayak hutan dan jadi tempat pembuangan sampah,” terangnya.

Karena kondisi itu, maka dirinya berminat untuk mengelola dengan sistem sewa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Siti Ary memastikan dirinya tidak melanggar aturan dalam pengelolaan lahan tersebut. Bahkan dirinya memegang kontrak penyewaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebelum saya kelola tentunya saya mengikuti aturan-aturan perda yg berlaku. Dan kewajiban saya sebagai penyewa lahan selalu bayar tepat waktu,” tandasnya.

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Rabu, (19/03) lalu untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB yakni Siti Ary untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari, menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

“Mengapa aset milik Pemprov bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” tegas Saidin.

Lebih lanjut, FR NTB menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dikbud NTB. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Related Posts

TGH. Muhannan PKS Ngaku Dapat Perintah Dari Yek Agil Untuk Bertemu Terdakwa IJU

TGH. Muhannan Mu’min Mushhonaf saat memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, Rabu (22/4).   Mataram, (KabarBerita) — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kembali memunculkan fakta…

Muscab PKB Sumbawa & Sumbawa Barat Sukses, Lalu Muhiban : Target Menang di Pemilu 2029

Lalu Muhibban Petinggi PKB NTB dan Anggota DPRD NTB   Mataram, (KabarBerita) – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Kamis (16/4)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenal Pelanggaran Berat

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenal Pelanggaran Berat

Pejabat Mulai Kewalahan, Wali Kota Mataram Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bersepeda

Pejabat Mulai Kewalahan, Wali Kota Mataram Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bersepeda

Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk

Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk