Dituding Gunakan Lahan Pemprov Untuk Pribadi, Ini Penjelasan Siti Ary !!!

MATARAM (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Siti Ary angkat bicara perihal tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) terkait adanya oknum anggota dewan yang menyalahgunakan  aset pemerintah provinsi (Pemprov) untuk usaha ruko pribadi.

Siti Ary tidak menafik bahwa oknum anggota dewan yang dimaksud itu adalah dirinya. Namun demikian, aset milik pemprov NTB tersebut telah dikelola jauh sebelum dirinya duduk sebagai anggota DPRD NTB.

“Yang pertama jauh sebelum saya jadi dewan, saya sudah kelola lahan tersebut,” kata Sitti Ary kepada media ini, Kamis (20/3).

Keinginan dirinya untuk mengelola lahan aset milik pemprov yang ada di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah tersebut karena tidak terawat seperti hutan dan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Lahan itu dulu kayak hutan dan jadi tempat pembuangan sampah,” terangnya.

Karena kondisi itu, maka dirinya berminat untuk mengelola dengan sistem sewa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Siti Ary memastikan dirinya tidak melanggar aturan dalam pengelolaan lahan tersebut. Bahkan dirinya memegang kontrak penyewaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebelum saya kelola tentunya saya mengikuti aturan-aturan perda yg berlaku. Dan kewajiban saya sebagai penyewa lahan selalu bayar tepat waktu,” tandasnya.

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Rabu, (19/03) lalu untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB yakni Siti Ary untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari, menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

“Mengapa aset milik Pemprov bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” tegas Saidin.

Lebih lanjut, FR NTB menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dikbud NTB. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Related Posts

Reses di 14 Titik, Lalu Muhibban Dominan Terima Keluhan Infrastruktur Jalan

Lombok Tengah, (KabarBerita) — Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 7 Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhibban melaksanakan kegiatan serap aspirasi (reses) tahap II tahun 2025/2026 sejak tanggal 2…

Struktur Pengurus Dikukuhkan, PKB NTB Langsung Tancap Gas

Mataram, (KabarBerita) — Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPW PKB NTB) periode 2026-2031 resmi dikukuhkan, Minggu (8/2/2026). Pengukuhan dilakukan Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Struktur,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026