
Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram bersama tim hukum yang menangani persoalan pengelolaan Mataram Mall menggelar pertemuan tertutup dengan pihak pengelola, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), Rabu (14/5). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram itu membahas tunggakan royalti yang hingga kini belum menemui titik temu.
Pantauan di lokasi, rapat dipimpin langsung Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, dan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Pihak PT PCF hadir didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto. Di tengah jalannya pembahasan, rapat sempat diskors. Saat jeda berlangsung, Sekda Kota Mataram terlihat menggelar pertemuan tertutup di ruang kerjanya bersama tim hukum, sebelum akhirnya rapat dengan pihak pengelola kembali dilanjutkan hingga berakhir sekitar pukul 14.30 Wita.
Namun usai rapat, tidak satu pun pihak pengelola memberikan penjelasan kepada awak media. Kuasa hukum PT PCF, Bambang Widjojanto, menyebut seluruh informasi hasil pertemuan telah disepakati disampaikan satu pintu melalui Pemerintah Kota Mataram.
“Sudah disepakati informasi akan disampaikan Pak Ramadhani. Jadi tanya sama beliau saja,” ujar mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015 itu sambil meninggalkan Kantor Wali Kota Mataram.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, M. Ramadhani, membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut kedua pihak masih membahas perbedaan perhitungan royalti yang belum dibayarkan pengelola Mataram Mall.
Menurutnya, perbedaan muncul karena masing-masing pihak menggunakan sumber data berbeda dalam menghitung nilai royalti.
“Kita fokus pada pembahasan royalti. Masih ada perbedaan perhitungan, sehingga dalam pertemuan tadi baru sampai tahap tukar-menukar data dan belum ada kesepakatan,” jelas Ramadhani.
Ia menerangkan, salah satu poin yang dipersoalkan pihak pengelola adalah penunjukan tim appraisal oleh Pemkot Mataram yang dinilai dilakukan secara sepihak. Padahal, menurut pihak pengelola, penunjukan appraisal seharusnya dilakukan bersama sesuai kesepakatan awal.
“Adanya perbedaan perhitungan itu karena kami dianggap menunjuk tim appraisal secara sepihak. Sementara mereka mengaku memiliki data sendiri. Padahal menurut tim appraisal kami, data yang digunakan juga bersumber dari mereka,” katanya.
Ramadhani menambahkan, kemungkinan PT PCF menunjuk tim appraisal sendiri tetap terbuka. Namun hal itu dinilai sulit terealisasi karena masa kontrak pengelolaan Mataram Mall tinggal menyisakan sekitar satu bulan.
“Tidak menutup kemungkinan mereka menunjuk appraisal sendiri. Tapi kalau melihat sisa waktu kontrak yang tinggal sekitar satu bulan, saya kira kecil kemungkinan itu dilakukan,” ujarnya.
Karena belum tercapai kesepakatan, Pemkot Mataram dan pihak pengelola dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (18/5) mendatang.








