
MATARAM (KabarBerita) – Langkah restrukturalisasi (perampingan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang tengah digodok Pemprov NTB mendapatkan tanggapan DPRD NTB. Dewan mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB supaya perampingan OPD dilakukan sesuai dengan beban kerja, sehingga tidak berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tidak tepat, penggabungan OPD itu bisa menggangu pelayanan,” terang Anggota DPRD NTB, Lalu Arif Rahman di Mataram, Senin (24/3).
Lalu Arif tidak menampik restrukturalisasi OPD dalam rangka menerapkan efisiensi. Namun demikin menurut politisi Nasdem itu beberapa OPD strategis tidak dapat digabungkan. Ini berkenaan dengan beban kerja yang tidak ringan. Dicontohkannya rencana Dinas Kesehatan yang mau digabungkan dengan Dinas Sosial NTB.
“Dua ini jangan digabung. Karena beban kerja mereka besar-besar. Walapun asal satu rumpun,” terang wakil rakyat Dapil VII Lombok Tengah itu.
Arif menyarankan Pemprov bisa lebih mengkaji lagi beban kerja masing-masing OPD. Untuk mengukur layak tidaknya digabung.
“Perlu dilihat beban kerja SKPD. Kalau terlalu numpuk, kinerjanya tidak bisa maksimal,” ujar anggota Komisi II DPRD NTB itu.
Adapun posisi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Arif sendiri setuju digabungkan dengan Dinsos NTB. Meski beberapa komunitas perempuan belakangan ini meminta supaya DP3AP2KB tetap berdiri sendiri.
“Yang ini saya setuju digabungkan karena beban kerjanya rendah,” katanya.
Lalu rencana penggabungan tiga Dinas yaitu Perdagangan digabungkan dengan Perindustrian, Koperasi dan UMKM menjadi satu pun kurang disetujui politisi Nasdem tersebut.
“Perdagangan dan perindustrian bisa. Tapi perindustrian dengan Dinas Koperasi UMKM menurut saya tidak bisa digabungkan,” katanya.
Arif mengatakan selain melihat aspek beban kerja, perampingan OPD juga harus mengacu dengan kementerian/lembaga (KL) di Pusat. Dinas di daerah harus punya cantolan dengan pemerintah pusat.
“Dinas-dinas yang punya departemen tersendiri dalam rangka koordinasi. Sehingga Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi jangan digabungkan. Karena tidak punya cantolan di pusat. Lain halnya Perindustrian dan Perdagangan nyantol jelas. Ada kementerian tersendiri,” ujar Arif.
Berikutnya Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Ketahanan Pangan yang hendak digabungkan Pemprov disetujui mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu.
“Ini saya sepakat. Untuk memudahkan koordinasi dengan pusat. Sama halnya dengan Dinas Pariwisata dengan Ekonomi Kreatif, itu udah pas,” ujarnya.
Arif mengingatkan Pemprov NTB, bahwa penggabungan OPD diharapkan tetap linier dengan pemerintah pusat. Namun demikian seluruh draft restktrukturalisasi itu nantinyan akan dibahas di DPRD NTB.
“Nanti kita buatkan Pansusnya. Nanti akan dibuat tim teknis juga,” pungkasnya.







