H. Muzihir Bantah Isu Pemecatan, Sebut Surat Sekjend DPP PPP TAJ Hanya Memo

MATARAM (KabarBerita) – Beredarnya memo atau surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen yang meminta penundaan pelaksanaan Musyarawah Wilayah (Muswil) disejumlah daerah ditanggapi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP NTB, H.Muzihir.

Memo tersebut berisi isu pemecatan dirinya maupun anggapan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) tidak sah yang disebabkan Sekjend tidak ikut menandatangani keputusan DPP yang memberi izin pelaksanaan Muswil.

H. Muzihir menegaskan bahwa memo atau surat tersebut hanya ditandatangani Sekjend tidak memiliki kekuatan hukum dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan tugas kepartaian.

“Sekjend tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. SK Menkumham jelas mengakui bahwa PPP yang resmi itu di bawah Ketua Umum Mardiono,” tegas H. Muzihir yang juga Wakil Ketua DPRD NTB saat memberikan keterangan ke awak media di kantor DPW PPP NTB, pada Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kewenangan dalam mengambil keputusan kepartaian sepenuhnya berada di Ketua DPP sebagai pemegang hak prerogatif. Sementara Sekjend hanya bertugas menjalankan fungsi administratif dan membantu Ketua Umum (Ketum).

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, Ketua Umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tambahnya.

Ia menyebutkan memo atau surat yang dilayangkan Sekjen yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” sebutnya

Ia juga menyampaikan, dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani Ketua Umum, sementara Sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Dimana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?,”cetusnya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,”tanyanya.

Tak hanya itu, lajut politisi senior di NTB ini menegaskan, bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai Ketua DPW PPP dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” ucap H. Muzihir.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil masih sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP yang ditandatangani langsung Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sementara terkait dengan SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5/2026). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” imbuhnya. (Wira/red).

  • Related Posts

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    “DPP PPP juga mencabut SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 karena dinilai tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP selaku pejabat yang berwenang”.   Mataram, (KabarBerita) — Sekretaris Jenderal…

    Pengamat Politik : Figur Muda Dr. Gema Dinilai Mampu Kembalikan Kejayaan Demokrat NTB

    MATARAM (KabarBerita)–Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat (PD) NTB tahun 2026, sejumlah nama mulai mencuat sebagai kandidat kuat calon Ketua DPD PD NTB. Salah satu figur yang kini menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

    Laporan Diabaikan, Lusy Gandeng Kuasa Hukum Tim Hotman 911 Melapor ke Propam Polda NTB Terhadap Oknum Penyidik di Polres Sumbawa

    Dikpora NTB Dorong Kreativitas Pelajar Sumbawa Berkarya Lewat Film dan Kampanyekan Anti Pernikahan Anak

    Dikpora NTB Dorong Kreativitas Pelajar Sumbawa Berkarya Lewat Film dan Kampanyekan Anti Pernikahan Anak

    H. Muzihir Bantah Isu Pemecatan, Sebut Surat Sekjend DPP PPP TAJ Hanya Memo

    H. Muzihir Bantah Isu Pemecatan, Sebut Surat Sekjend DPP PPP TAJ Hanya Memo

    Pimpinan DPRD NTB Sentil Kebijakan Pemkab Loteng Soal Penutupan Retail Modern 

    Pimpinan DPRD NTB Sentil Kebijakan Pemkab Loteng Soal Penutupan Retail Modern 

    Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syari’ah Dipercepat, Target Jadi Kado HUT NTB 2026

    Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syari’ah Dipercepat, Target Jadi Kado HUT NTB 2026

    Dirut BPR NTB Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tetap Aman

    Dirut BPR NTB Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tetap Aman