
Mataram, (KabarBerita) — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai puncak klimaksnya. Dua surat pemecatan dari pihak Muzihir dan Muhammad Akri yang yang masuk ke DPRD NTB secara resmi dibacakan dalam rapat paripurna, pada Senin (25/5).
Dalam surat tersebut, baik Muzihir maupun Akri saling memecat dan saling menyikut posisi di lembaga legislatif tersebut. Muzihir menggeser Akri dari Ketua Fraksi menjadi anggota. Kemudian dari anggota Banggar menjadi anggota Banmus.
Tak mau kalah, Muhammad Akri juga memasukkan surat menon-aktifkan H. Muzihir sebagai pimpinan DPRD NTB.
Menyikapi konflik tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya sidang menegaskan bajwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat apa pun dari PPP sebelum persoalan internal partai berlambang ka’bah itu diselesaikan terlebih dahulu. Pimpinan DPRD NTB akan mengembalikan surat pemecatan dari PPP itu ke internal partai.
“Kita putuskan persoalan ini dikembalikan ke PPP untuk diselesaikan secara internal,” tegas Baiq Isvie.
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pendapat gubernur terhadap lima rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD NTB itu sempat memanas setelah Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra membacakan surat dari DPW PPP NTB yang berisi pencopotan Muhammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Surat itu ditandatangani Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW PPP NTB.
Tak berseleng lama, Hendra Saputra kembali membacakan surat penon-aktifan Muzihir sebagai pimpinan DPRD NTB.
Surat tersebut diajukan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri dan ditandatangani bersama Sekretaris Fraksi PPP, Marga Harun.
Dalam pantauan di ruang sidang, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Baiq Isvie memastikan DPRD NTB belum akan melakukan perubahan terhadap struktur alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk posisi di fraksi maupun Banggar, demi menjaga stabilitas internal lembaga legislatif. (Red)





