
Mataram(KabarBerita)– Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, H. Sudirman, angkat bicara menanggapi kritik sejumlah anggota DPRD Kota Mataram terkait tidak adanya sosialisasi sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan.
Sudirman menegaskan, sebagai badan usaha milik daerah berbentuk perseroan terbatas, mekanisme penetapan tarif tidak memerlukan persetujuan DPRD. Sesuai aturan, usulan penyesuaian tarif cukup diajukan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ini kan perseroan terbatas. Yang menentukan tarif itu pemegang saham melalui RUPS. Tidak ada kewajiban kami meminta persetujuan dewan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan makna sosialisasi yang dipersoalkan DPRD. Menurutnya, yang menjadi kewajiban perusahaan adalah menyosialisasikan keputusan yang telah ditetapkan, bukan rencana atau usulan yang masih dalam tahap pembahasan.
“Apakah yang disosialisasikan itu rencana atau keputusan? Kalau keputusan, tentu harus menunggu surat keputusan (SK) terbit baru kami sosialisasikan. Jadi harus diperjelas dulu antara sosialisasi dan meminta persetujuan,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif ditetapkan oleh para pemegang saham, yakni Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan dan kebutuhan operasional perusahaan.
Menurutnya, kebijakan yang mulai diberlakukan untuk pemakaian air bulan Maret ini semata-mata bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang membutuhkan dukungan biaya operasional lebih besar.
Ia juga menegaskan, penyesuaian tarif tidak diberlakukan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut hanya menyasar pelanggan dari golongan ekonomi menengah atas, perkantoran, serta pelaku usaha.
“Penyesuaian tarif hanya berlaku untuk pelanggan ekonomi menengah atas, gedung perkantoran, dan tempat usaha. Ini agar bisa mensubsidi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, termasuk tempat ibadah, dipastikan tidak terdampak kebijakan tersebut.
Dengan skema itu, perusahaan berharap tetap dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan layanan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.







