
Mataram(KabarBerita)— Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, M. Yusuf, menegaskan bahwa wacana penerapan full day school (FDS) tidak menghilangkan hak guru untuk libur pada hari Sabtu. Ia memastikan, jika FDS diterapkan, bukan hanya siswa yang libur pada Sabtu, tetapi juga para guru.
Penegasan itu disampaikan Yusuf untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait kabar bahwa guru tetap diwajibkan masuk sekolah pada hari Sabtu meski FDS diberlakukan. Menurutnya, informasi tersebut merupakan salah tafsir.
“Kalau full day school diterapkan, hari Sabtu itu libur, baik untuk siswa maupun guru. Jadi tidak benar kalau dikatakan guru tetap wajib masuk sekolah di hari Sabtu,” tegas Yusuf.
Ia menjelaskan, aktivitas guru pada hari Sabtu hanya dimungkinkan dalam konteks tertentu, yakni kegiatan peningkatan kompetensi seperti rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau pelatihan. Itupun tidak bersifat wajib rutin dan hanya dilakukan bila ada agenda khusus. “Kegiatan seperti itu justru diarahkan dilaksanakan di hari Sabtu agar tidak mengganggu jam belajar siswa dari Senin sampai Jumat,” jelasnya.
Yusuf mengingatkan agar informasi tersebut tidak disalahartikan. Menurutnya, akan menjadi paradoks jika secara visual dikatakan libur Sabtu, namun dimaknai seolah guru tetap bekerja seperti hari sekolah biasa. “Yang perlu dipahami, Sabtu itu tetap libur. Kalau ada kegiatan, itu sifatnya khusus dan tidak dalam jam pembelajaran,” katanya.
Terkait rencana uji coba FDS, Yusuf menyebutkan pelaksanaannya direncanakan mulai awal pekan depan. Saat ini, Disdik Mataram masih berada pada tahap sosialisasi kepada para kepala sekolah. Selanjutnya, kepala sekolah diminta untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut secara masif kepada orang tua siswa dan masyarakat.
“Setelah proses sosialisasi selesai, barulah uji coba full day school dilaksanakan. Senin besok sudah ada beberapa SMP yang mulai, salah satunya SMPN 6 Mataram,” ungkapnya.
Untuk jenjang SD, Yusuf memastikan belum ada sekolah yang menerapkan FDS. Pasalnya, Disdik belum mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD untuk sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga belum menetapkan target jumlah sekolah, khususnya di tingkat SMP, karena masih menunggu kejelasan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan FDS di daerah.
Yusuf menambahkan, wacana FDS di Kota Mataram terinspirasi dari regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang memuat skema lima hari belajar. Namun, pada praktiknya, regulasi tersebut memberi ruang bagi daerah untuk memilih apakah akan menerapkan full day school atau tidak.
Meski siswa nantinya mengikuti kegiatan belajar dari pagi hingga sore, Yusuf menjamin hak-hak peserta didik tetap terpenuhi. Baik pendidikan akademik maupun pendidikan agama tetap diberikan secara seimbang. “Di dalamnya ada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua itu bagian dari kurikulum dan akan tetap dilaksanakan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan FDS akan disusun lebih lanjut agar kebijakan tersebut berjalan optimal tanpa mengabaikan kepentingan siswa, guru, maupun orang tua.








