
Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian staf aparatur sipil negara (ASN), sehingga masyarakat tetap bisa mengakses layanan seperti biasa.
Lalu Alwan Basri selaku Sekretaris Daerah Kota Mataram menegaskan bahwa pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak akan terhenti. Warga yang membutuhkan layanan administrasi maupun pelayanan lainnya tetap dapat datang langsung ke kantor pelayanan.
“Silakan masyarakat yang membutuhkan layanan di kelurahan atau kecamatan tetap datang untuk dilayani. Jika ada yang tutup, segera laporkan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya di Mataram, Kamis.
Selain kantor kecamatan dan kelurahan, sejumlah unit layanan strategis lainnya juga dipastikan tetap beroperasi penuh. Layanan kesehatan seperti dinas kesehatan, puskesmas, hingga rumah sakit daerah tetap siaga melayani masyarakat. Demikian pula layanan pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, pemadam kebakaran, perizinan, hingga penanggulangan bencana.
Menurut Sekda, kebijakan WFH yang mulai berlaku Jumat (17/4) merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Namun, di lingkungan Pemkot Mataram, penerapannya dibatasi hanya untuk staf pelaksana dengan kuota maksimal 30 persen di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan aturan, WFH hanya berlaku bagi staf pelaksana dengan batas maksimal 30 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dalam satu OPD terdapat 10 staf pelaksana, maka hanya tiga orang yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Apabila jumlah ASN yang WFH melebihi ketentuan tersebut, maka pegawai yang bersangkutan dapat dianggap tidak masuk kerja dan berpotensi dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sementara itu, seluruh pejabat struktural mulai dari eselon I hingga eselon IV diwajibkan tetap bekerja di kantor seperti biasa. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan dan koordinasi pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak salah menafsirkan kebijakan WFH sebagai hari libur. Ia menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“WFH bukan hari libur. ASN tetap harus bekerja dari rumah dan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” tandasnya.





