Lintas Sektoral Turun Tangan, Usaha Tanpa Izin di Mataram Mulai Disisir

Mataram(KabarBerita)– Tim lintas sektoral di Kota Mataram kembali turun tangan menyisir sejumlah aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan peraturan daerah.

‎Operasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polresta Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Dinas Perdagangan Kota Mataram, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram.

‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penyisiran usaha yang terindikasi tidak memiliki izin usaha, izin yang telah habis masa berlakunya, maupun izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

‎“Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, kami memberikan teguran, melakukan pendataan, serta pembinaan agar segera melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sutrisno.

‎Menurutnya, langkah penyisiran yang dilakukan tim lintas sektoral ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk tertib administrasi. Pendekatan preventif dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas usaha akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Mataram menjalankan usahanya secara legal.

‎“Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin. Harapannya, seluruh pelaku usaha semakin disiplin dalam mengurus dan memperbarui izin usaha, sehingga kegiatan usaha yang berjalan di Kota Mataram tetap tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Mataram ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Penyisiran usaha tanpa izin diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi kewajiban administrasi mereka sesuai aturan yang berlaku.

  • Related Posts

    Irawan Tagih Keseriusan BKD, Pajak Kos Elite Jangan Sekadar Wacana

    ‎Mataram(KabarBerita)– Rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk mendata kos-kosan elite yang diduga beroperasi layaknya hotel mendapat dukungan dari DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan…

    Kos Elite Menjamur, Camat Cakranegara: Kami Hanya Awasi Ketertiban, Bukan Operasionalnya

    Mataram (KabarBerita) – Fenomena menjamurnya kos-kosan elite di Kota Mataram terus menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya bisnis hunian tersebut, pemerintah kecamatan mengakui kewenangannya sangat terbatas dan hanya menyentuh aspek ketenteraman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jamaah Haji Yang Wafat Terpenuhi, Ahli Waris Dapat Ansurani

    Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jamaah Haji Yang Wafat Terpenuhi, Ahli Waris Dapat Ansurani

    Sebanyak 11 Jamaah haji Asal NTB dilaporkan wafat di Tanah Suci

    Sebanyak 11 Jamaah haji Asal NTB dilaporkan wafat di Tanah Suci