
Mataram(KabarBerita)– Tim lintas sektoral di Kota Mataram kembali turun tangan menyisir sejumlah aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan peraturan daerah.
Operasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polresta Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Dinas Perdagangan Kota Mataram, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penyisiran usaha yang terindikasi tidak memiliki izin usaha, izin yang telah habis masa berlakunya, maupun izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, kami memberikan teguran, melakukan pendataan, serta pembinaan agar segera melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sutrisno.
Menurutnya, langkah penyisiran yang dilakukan tim lintas sektoral ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk tertib administrasi. Pendekatan preventif dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas usaha akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Mataram menjalankan usahanya secara legal.
“Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin. Harapannya, seluruh pelaku usaha semakin disiplin dalam mengurus dan memperbarui izin usaha, sehingga kegiatan usaha yang berjalan di Kota Mataram tetap tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Mataram ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Penyisiran usaha tanpa izin diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi kewajiban administrasi mereka sesuai aturan yang berlaku.







