Dituduh Mafia Tanah, Efan Limantika Meradang dan Siap Melawan Fitnah

Mataram, (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika geram dengan sikap sejumlah oknum yang menuduh dirinya telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah.

Politisi muda asal Dompu ini pun mendatangi Ditreskimum Polda NTB, pada Rabu (17/9) kemarin.

Efan datang bersama penasehat hukumnya guna menghadiri undangan gelar perkara khusus dalam kasus yang dituduhkan tersebut.

“Kemarin telah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, saya sebagai terlapor menghadiri undangan. Disitu juga Hadir Peserta Gelar Kabag Wasidik,Ahli Hukum Pidana, Perwakilan dari Irwasda, perwakilan Bidpropam, penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu serta para penyidik senior Polda NTB,” ungkap Efan Limantika, Kamis (18/9).

Efan mengaku bahwa saat gelar perkara, kepolisian memberi kesempatan kepada dirinya untuk memaparkan kronologis transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, mulai dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

“Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah,” ujarnya.

Penandatangan surat jual beli tanah antara pihak Efan Limantika dan pihak penjual

Efan mengaku geram dengan adanya framing yang beredar di media online dan media sosial, yang terkesan menuduh dirinya telah melakukan praktik mafia tanah. Menurutnya hal itu tidak benar dan fitnah, karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Absolute).

Selain itu, pada saat proses penandatanganan Akta jual-beli Tanah yang terjadi pada tahun 2015 silam, dihadiri langsung oleh Penjual dan Pembeli, Penjual Ibu Jaenab Istri dari Almarhum M Saleh, Pembeli yakni Efan Limantika sendiri. Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) disaksikan langsung Oleh Staf Notaris, anak Kandung dari ibu Jaenab atas nama Siti Nur bersama suaminya, serta Heriadi selaku Driver dari Efan.

Hal itu dibuktikan dengan dokumentasi, salah satunya berupa foto transaksi jual-beli serta penandatanganan AJB. Bukti-bukti itu sudah diserahkan pihaknya ke penyidik dan para peserta gelar perkara yang hadir.

“Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Sitti Nur bersama saudaranya Sarifudin, menguatkan kebenaran terkait proses transaksi jual-beli tanah tersebut antara Efan dengan orang tuanya Jaenab.

“Jawaban Sitti Nur dan Sarifudin juga kami sudah serahkan,” ujarnya.

Fakta lain, pihak pelapor hingga saat ini belum menunjukkan bukti adanya sertifikat kepemilikan tanah. Hanya hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama Lukman selaku menantu Jaenab dan A Hamid selaku anak dari Zaenab. bukan keluarga M Saleh Selaku Pemilik tanah langsung.

Bahkan kemunculan surat klaim itu disinyalir kuat dibuat jauh sesudah SHM atas nama Efan Limantika diterbitkan.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan para penyidik kepolisian.

Pada saat yang sama, Apriyadi, SH., selaku penasehat hukum mengingatkan kepolisian khususnya penyidik Polres Dompu, untuk dapat memproses kasus kliennya secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan azas kehati-hatian dan keadilan.

Ditegaskan Apriyadi, secara itikad kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

“Harus kedepankan Azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan proses penegakan hukum atau cacat formil,” timpalnya.

“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan,” singgungnya menambahkan.

Sebaliknya ia mengimbau warga di Kabupaten Dompu agar tidak cepat tergiring isu-isu miring yang menyudutkan kliennya, sebelum ada keputusan dari pengadilan.

“Untuk isu-isu yang beredar, jangan cepat percaya sebelum ada keputusan absolute yang mengatakan Pak Efan bersalah,” imbaunya.

Sebelumnya beredar sebuah pamflet dari Pengurus Wilayah Sarikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) NTB yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan tersangka oknum DPRD NTB, Efan Limantika dalam kasus mafia tanah.

Dalam pamflet tersebut SMMI NTB mendesak agar segera menetapkan Efan Limantika sebagai tersangka. Mengawal kasus tersebut agar tidak ada intervensi politik dan masuk angin. Selanjutnya mendesak DPRD NTB agar tidak menjadi tameng serta Partai Golkar NTB agar tidak melindungi kader bermasalah.

Terhadap pamflet yang beredar luas di group facebook dan group Whatsaap (WA) itu Efan menduga ada oknum yang tengah mencari keuntungan pribadi.

“Kami punya bukti surat jual beli tanah yang sah ko. Tapi ini mau digoreng, biasalah,” tandasnya.

Penulis : Dedy Supiandi

Related Posts

Efan Ungkap Fakta Klaim Adnan Atas Kepemilikan Tanah, Janggal dan Hanya Fitnah

Mataram, (KabarBerita) – Persoalan sengketa tanah seluas 94 meter persegi di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, kini memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan anggota DPRD NTB, Efan Limantika dan…

Menutup Celah Pungli, Polres Loteng Terapkan Layanan SKCK Online Lewat Aplikasi Polri Presisi

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pelayanan maksimal terus dilakukan Polres Lombok Tengah (Loteng) kepada masyarakat yang hendak membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Langkah tersebut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

BSSN Siapkan Dukungan Penuh untuk Keamanan Siber pada Gelaran MotoGP Mandalika 2025

BSSN Siapkan Dukungan Penuh untuk Keamanan Siber pada Gelaran MotoGP Mandalika 2025

Festival Perak NTB 2025: Melestarikan Budaya Lokal di Tengah Arus Digital

Festival Perak NTB 2025: Melestarikan Budaya Lokal di Tengah Arus Digital

KPU Kota Mataram Tingkatkan Pelayanan Melalui FKP

KPU Kota Mataram Tingkatkan Pelayanan Melalui FKP

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Dorong Pemda Perbanyak Investasi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Dorong Pemda Perbanyak Investasi Pendidikan

IKA MT AL-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Lomba Olimpiade Matematika (LOM) ke III

IKA MT AL-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Lomba Olimpiade Matematika (LOM) ke III

Efan Ungkap Fakta Klaim Adnan Atas Kepemilikan Tanah, Janggal dan Hanya Fitnah

Efan Ungkap Fakta Klaim Adnan Atas Kepemilikan Tanah, Janggal dan Hanya Fitnah