
Mataram, (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Menggelar sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kemudahan dalam pengurusan perizinan pengusaha, Pada Selasa (6/01/2026).
Abdul Rauf selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan perusahaan didasarkan pertimbangan. Pertama konstruksional menjadi pertimbangan pembentukan Perda yang ditetapkan DPRD dan Gubernur. Kedua berdasarkan filosofi sosiologis raperda diharapkan terciptanya iklim hilirisasi yang bertujuanbmensejahterakan masyrakat dan ketiga untuk memastikan kegiatan perusahaan diperlukan dukungan Pemerintah dalam menurus izin yang cepat, efektif, transparan dan akuntabel.
Hal ini diambil pansus setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama dan masukan dari perangkat daerah. Selain itu pansus juga melakukan komunikasi dengan para pengusaha perizinan.
“Pansus melakukan rapat bersama dengan para pengusaha pelaku perizinan,”terang politisi partai Demokrat itu.
Untuk perancangan Raperda Pansus juga telah melakukan rapat bersama Dinas perizinan oada agustus 2025 lalu.
Serta guna melakukan pendalaman Pansus juga telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah lain guna nendapatkan informasi terkait perizinan perusahaan.
Sementara itu Sekretaris Dewan Hendra Saputra menyampaikan dari hasil yang disampaikan dengan persetujuan dari para anggota Dewan dalam sidang bahwa hal ini menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan :
1. Menyetujui Raperda sebagai Peraturan Daerah NTB
2. Raperda yang dimaksud adalah tentang perizinan berusaha
3. Kepeutusan ini berlaku, sejak ditetapkan
Sementara itu Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri mengatakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Perda tentang penyelenggaran perizinan pengusaha di Daerah dalam keadaan baik-baik saja.
Umi Dinda sapaanya juga mengapresiasi kepada seluruh DPRD Provinsi NTB yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya dalam pembahasan Perda sehingga memperoleh persetujuan bersama dan memenuhi ketentuan hasil fasilitasi kementerian dalam negeri (kemendagri).
Lebih lanjut Ia juga mengatakan Penetapan perda ini sebagai hasil akhir proses legislasi sekaligus menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan yang sangat strategis bagi pembangunan daerah.
“Perizinan berusaha bukan hanya persoalan administratif tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”ujarnya.
Umi Dinda juga berharap dengan adanya Raperda ini, sebagai solusi dari permasalahan yang dirasakan masyarakat, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang menurutnya selama ini menjadi penghambat dalam proses perizinan usaha.
“Oleh karena itu perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov NTB memandang Perda ini sebagai komitmen Reformasi Birokrasi sekaligus wujud nyata penyelarasan regulasi daerah dan regulasi Nasional. Yang Termasuk didalamnya implementasi perizinan berbasis resiko.
“Dengan ditetapkan perda ini seluruh perangkat daerah terkait, wajib memastikan pelaksanaannya konsisten, tertib dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Umi Dinda juga menegaskan bahwa Pemprov NTB berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif dan berkeadilan.
“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan perizinan daerah tidak berbelit-belit, tidak diskriminatif dan bebas dari praktik yang bertenrangan dengan prinsif tata kelola pemerintahan yang baik,”tegasnya. (Wira)






