
Mataram(KabarBerita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar. Pemusnahan ini merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasat Pol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan ribuan botol minol tersebut disita dalam serangkaian razia di tempat hiburan malam, kafe, hingga toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan bersama aparat TNI/Polri berdasarkan laporan dan aduan masyarakat.
“Semua minol yang kami sita merupakan barang ilegal. Penegakan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku usaha dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin resmi,” ujarnya, Senin (29/9).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satpol PP Kota Mataram. Minuman yang dimusnahkan meliputi bir berbagai merek hingga arak Bali.
Menurut Irwan, pengawasan dan razia akan terus dilakukan secara masif untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif. “Kami menindak tegas kafe remang-remang atau penjual minol yang melanggar. Peringatan keras juga kami berikan kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, menambahkan sebagian besar pelaku usaha yang terjaring razia diketahui izinnya sudah kadaluarsa bahkan lebih dari satu tahun, seperti di kawasan Jembatan Baru. “Penjual yang tidak mengantongi izin sudah kami beri surat peringatan. Kalau tetap membandel, kami lakukan penyitaan lagi,” ujarnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain Bar Bidari di Cakranegara, Kafe Bajang Selagalas, Kafe Padi Selagalas, Kafe Cakra Buana Selagalas, FD Entertainment Selagalas, Kafe Papa Cills Panca Usaha, Jembatan Baru Cakranegara, hingga Toko Anjani Karang Medain.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol golongan A sebanyak 2.074 botol, golongan B 136 botol, golongan C 105 botol, minuman tradisional arak Bali 121 botol, serta 48 unit tower bir. Total keseluruhan mencapai 2.438 botol hasil razia selama sebulan terakhir.
Satpol PP Kota Mataram menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala dan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kami minta semua pelaku usaha menaati peraturan, khususnya pengurusan izin minuman beralkohol. Penegakan akan kami lakukan secara konsisten,” pungkas Irwan.








