
Mataram, (KabarBerita) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTB menyampaikan pandangan umum terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Dalam pandangan umumnya, fraksi PKB salah satunya menyoroti soal penggunaan dan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2024.
Juru bicara Fraksi PKB, Lalu Muhibban mengatakan alokasi penerimaan dana DBHCHT yang dibukukan pemerintah NTB sebesar 420 milyar dan yang dikelola provinsi NTB pada tahun 2024 lebih dari 162 milyar rupiah.
“Hal yang ingin kami tanyakan adalah proporsi pemanfaatan haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan no.72 tahun 2024 yakni untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen,” kata Lalu Muhibban saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (2/7).

Dikatakan anggota DPRD NTB dapil 8 Lombok Tengah itu, bahwa berdasarkan ketentuannya pemerintah wajib melaporkan realisasi dan sisa DBHCHT 2024.
“Dan hal ini tidak pernah disampaikan kepada kami sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan,” tanyanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan dan evaluasi serta sanksi jika dana tidak digunakan sesuai alokasi. Sehingga Fraksi PKB pungkasnya memberikan catatan pada pelaksanaan APBD 2024 karena dalam hal pengelolaan DBHCHT itu muncul beragam rumor dan asumsi publik bahwa terdapat oknum anggota DPRD NTB yang diklaim mengelola DBHCHT tersebut melalui pokir.
“Konon nilainya sampai puluhan milyar,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi PKB meminta pemerintah provinsi NTB menjelaskan dan melaporkan realisasi dan sisa pelaksanaan DBHCHT 2024 sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan.
“Mohon ditanggapi,” pintanya.
Penulis : Dedy Supiandi







