
Mataram, (KabarBerita) – Anggota Fraksi gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD Provinsi NTB, H. Salman Al-Farisi mengapresiasi program gebyar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk warga NTB. Program yang dihajatkan untuk merangsang kesadaran wajib pajak itu diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pajak kendaraan.
Politisi PAN ini menyebutkan bahwa program diskon PKB tersebut sangat baik untuk masyarakat NTB saat ini. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprov NTB terhadap trobosan itu.
“Kami Fraksi gabungan ABNR mendukung dan mengapresiasi kebijakan Gubernur Lalu Iqbal terkait gebyar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu untuk merangsang kesadaran wajib pajak dan meningkatkan PAD,” kata H. Salman Farisi ditemui di kantor DPRD NTB, Rabu (2/7).
Hanya saja lanjut anggota DPRD NTB dapil V (Sumbawa dan KSB) ini ada catatan penting yang juga harus diperhatikan oleh pemprov NTB yakni keberadaan kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di NTB.
Dirinya mendorong pemprov juga harus fokus pada bagaimana memutasikan kendaraan plat luar daerah yang potensi PAD-nya juga sangat besar.
“Jadi masalah kendaraan plat luar ini juga harus diperhatikan karena potensi PAD yang hilang cukup besar,” ungkapnya.
Disebutkan H. Salman jika kendaraan beroperasi di daerah lain, pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah tempat kendaraan tersebut sering digunakan, melainkan ke daerah asal dikeluarkannya surat kendaraan.
“Karena kendaraan itu tidak terdaftar di NTB maka pembayaran pajak kendaraan itu lari ke daerah asal dikeluarkannya surat kendaraan tersebut. Sementara kan tidak ada bagi hasil,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya pemprov perlu melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menambal kebocoran PAD dari kendaraan plat luar. Selain menggratiskan biaya mutasi, pemprov juga ungkapnya perlu menekan dalam hal penyediaan fasilitas keuangan, seperti tidak menerima kendaraan plat luar jadi agunan di perbankkan atau BUMD.
“Seluruh perbankkan atau BUMD yang ada di NTB ini dalam hal agunan yang berplat luar ini jangan diterima sebagai agunan untuk memotivasi dan mempersulit mereka hingga mereka mau memutasi plat kendaraan ke NTB,” terangnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan memberikan berbagai insentif dan keringanan pajak sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang taat maupun yang nunggak pajak, serta bentuk empati kepada warga kurang mampu, yakni dengan memberikan diskon atau keringanan pembayaran pajak.
Plt Kepala Provinsi NTB, Fathurrahman, menjelaskan bahwa program ini bukan hanya untuk mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.
“Diskon dan keringanan ini diberikan tidak hanya untuk wajib pajak yang patuh, tapi juga secara khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta para veteran. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah,” ujar Fathurrahman.
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini akan diluncurkan pada 29 Juni ini. (Red)







