
Mataram (KabarBerita) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan, 518 honorer Pemerintah Provinsi sudah selesai masa pengabdiannya dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Gubernur seusai melakukan Rapat Koordinasi Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, pada Senin (8/12/2025) di Lombok Astoria.
Miq Iqbal (sapaan akrabnya) mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tidak dilakukan terhadap 518 honorer di lingkup Pemprov, mengingat adanya ketetapan yang sudah diputuskan pemerintah pusat mengenai sistem perekrutan pegawai baik yang sifatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Itu sudah keputusan pusat dan sudah diumumkan dari awal tahun, jadi sudah dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir, 31 desember tahun 2025,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk anggaran 2026 sudah ditutup jadi tidak ada kemungkinan lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji para honorer yang berjumlah 518 orang tersebut.
“Jadi anggaran sudah ditutup, dan kita tidak bisa memasukan lagi anggaran untuk gaji 518 orang tersebut ,”katanya.
Lebih lanjut Miq Iqbal mengatakan bahwa, tanpa perlu dijelaskan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bahwa tidak ada lagi perpanjangan kontrak untuk tahun 2026 dan diakhir 2025 sudah selesai semuanya.
“Jadi ini otomatis tanpa perlu kita sampaikan lagi, karena ini sudah jelas, dan semua Kepala Daerah memilih tidak menjawab karena semua sudah jelas,”terangnya.
Miq Iqbal juga mengucapkan rasa terimakasih atas pengabdian yang dilakukan para honorer yang selama ini mengabdikan diri mereka dilingkup Pemprov NTB.
“ucapan terimakasih kami kepada mereka yang sudah mengabdikan dirinya, karena pada awalnya mereka daftar ASN tapi mereka tidak lulus dan konsekwensinya terhapus dari database, padahal ketika mereka daftar mereka tidak tahu waktu itu, bahwa mereka yang tidak lulus itu akan terhapus,”ucap Eks Dubes Indonesia untuk Turki itu.
Dikatakannya juga bahwa permasalahan database sudah ada keputusan pusat dan itu sudah ada ketetapan hukumnya juga, dan tidak hanya berpatokan terhadap kebijakan fiskal daerah saja. Karena menurutnya juga sudah ada keputusan bahwa tidak ada lanjut kerja dari yang 518 orang honorer tersebut, izin untuk pengabdian mereka hanya sampai 31 desember 2025 yang untuk non database.
“Jadi bukan hanya permaslahan fiskal saja, tapi secara hukum sudah ditetapkan dipusat,”imbuhnya. (Wira)






