
LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pemerintah sebelumnya telah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Hal ini disambut baik oleh petani, pasalnya penurunan terjadi pada awal musim tanam padi 2025. Namun tidak dibarengi dengan harga racun hama atau pestisida yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dipasaran.
Kenaikan harga racun, masih dikeluhkan petani khusus petani padi. Sebab harga racun hama padi saat ini tembus diharga 200 ribu lebih. Adanya kenaikan ini maka pengeluaran dalam pengelolaan tanaman hingga masa panen tiba semakin bertambah. “Baru satu bulan kami tanam padi banyak pengeluaran yang kami keluarkan. Apalagi harga racun hama atau pestisida sekarang mahal,”keluh Haris petani milenial asal Lombok Tengah kepada KabarBerita pada, Jumat (12/12/2025).
Ia menuturkan, beli satu produk pestisida atau racun yang digunakan untuk menyemprot padi mengeluarkan biayaย mencapai Rp 200 ribu lebih. “Kami beli satu produk racun (pestisida,red) mengeluarkan ratusan, jika kami beli dua atau tiga produk makanya kami mengeluarkan uang mencapai Rp 500 ribu.ย Ini sekali penyemprotan,”tuturnya.
Haris memiliki lahan tanaman padi sekitaran 1 hektar lebih. Ia berharap ada kebijakan dari pemerintah supaya harga pestisida atau racun diturunkan seperti harga pupuk subsidi. Agar petani tidak banyak pengeluaran hingga panen. “Kami berharap kepada pemerintah, ada subsidi untuk racun (pestisida,red) seperti pupuk. Percuma pupuk bersubsidi diturunkan tapi harga racun naik, sama saja kami mengeluarkan biaya tinggi,”ucapnya seraya berharap.
Sedana juga disampaikan, Amir yang juga baru mulai tanam padi. Ia menuturkan sudah mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk membeli pupuk dan racun. “Banyak pengeluaran saya musim tanam tahun ini. Khususnya untuk membeli racun yang cukup tinggi,”ucapnya.
Amir juga berharap, supaya harga racun dipasaran turun seperti harga pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan mencapai 20 persen dari harga sebelumnya. “Ya kami berharap juga jangan harga pupuk bersubsidi yang turun. Tapi pemerintah juga harus perhatikan harga racun. Paling tidak disubsidi supaya kami lebih bergairah bertani,”pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.






