
MATARAM (KabarBerita) – Penetapan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma sebagai tersangka dugaan korupsi masker Covid-19, langsung direspon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi mengaku, hingga kini surat pemberitahuan resmi terkait penetapan Wirajaya sebagai tersangka belum diterima Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Hanya saja, Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal mulai menjabat.
“Pak Gubernur menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, ” ujarnya melalui pesan Whatasappnya, Selasa malam (20/5) kemarin
Pada kasus pengadaan masker Covid-19 yang anggarannya senilai Rp 12,3 miliar dan bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Wirajaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 ditetapkan tersangkan bersama lima orang lainnya.
Menurutnya, Gubernur akan bertindak tegas pada jajarannya yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apabila ke depan terbukti bersalah, Pak Gubernur akan langsung mencopot Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian,” tegas Yusron.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pencopotan dilakukan bilamana surat pemberitahuan tersebut sudah diterima Gubernur.
“Yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” kata Yusron.
Diketahui, kepolisian sebelumnya memeriksa Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah inisial WK.
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023 lalu.
Kemudian, meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.
Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara di Polda NTB.
Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid.
“Iya, sudah (diterima),” ujar Harun menjawab wartawan, Selasa malam (20/5) kemarin.
Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.






