Jurnalis Selaparang TV Alami Intimidasi, IJTI NTB: Laporkan dan Kawal!

LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur,  saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

“Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kabarnya pelaku sudah minta maaf,  tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

“Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

Related Posts

Alumni FAPERTA’91 Gelar Hash dan Aksi Sosial di Desa Banyu Urip Gerung Lobar

LOMBOK BARAT (KabarBerita)-Semangat kebersamaan dan kepedulian kembali ditunjukkan Alumni Fakultas Pertanian Angkatan 1991 (FAPERTA’91) pada Minggu, 8 Februari 2026. Bertempat di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, para alumni…

PWI NTB Bersama MIM Foundation Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Ringankan Baban Korban Banjir di Desa Kabul Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama MIM Foundation menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Senjata Politik Ada, Abrasi Tetap Jalan di Tempat: Pemkot Mataram Kurang Niat?

Senjata Politik Ada, Abrasi Tetap Jalan di Tempat: Pemkot Mataram Kurang Niat?

Drainase hingga Posyandu Dominasi Aspirasi Warga Selaparang Saat Reses Ismul Hidayat

Drainase hingga Posyandu Dominasi Aspirasi Warga Selaparang Saat Reses Ismul Hidayat

Ismul Hidayat Dorong Dana Lingkungan Dikelola Langsung Warga, Bukan Proyek Dinas

Ismul Hidayat Dorong Dana Lingkungan Dikelola Langsung Warga, Bukan Proyek Dinas

Proyek Jalan Alternatif Nuraksa–Batu Bolong Tertahan, Negosiasi Lahan Buntu

Proyek Jalan Alternatif Nuraksa–Batu Bolong Tertahan, Negosiasi Lahan Buntu

Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Lombok dan Bima

Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Lombok dan Bima

‎Gotong Royong Tiga Pilar, Kecamatan Mataram Ajak Warga Peduli Lingkungan

‎Gotong Royong Tiga Pilar, Kecamatan Mataram Ajak Warga Peduli Lingkungan