Jurnalis Selaparang TV Alami Intimidasi, IJTI NTB: Laporkan dan Kawal!

LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur,  saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

“Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kabarnya pelaku sudah minta maaf,  tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

“Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

Related Posts

Kasus “Walid” di Lombok, DPRD Sentil Lemahnya Pengawasan Kemenag

MATARAM (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB, H. Jamhur menyentil lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh kantor kementrian agama (kemenag) terhadap keberadaan pondok pesantren yang ada di NTB, khususnya di…

Hubungi LPA, Begini Perintah Gubernur Iqbal Terkait Pelecehan Seksual Walid Lombok

MATARAM (KabarBerita) – Kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Kabupaten Lombok Barat, mendapat perhatian serius dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (LMI). Setelah meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Mengalami Kecelakaan Tunggal, Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah H Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Mengalami Kecelakaan Tunggal, Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah H Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Aksi Blokade Pototano, Johan Rosihan : Warning Bagi Pemerintah Pusat

Aksi Blokade Pototano, Johan Rosihan : Warning Bagi Pemerintah Pusat

Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan, Ini Penjelasan Ombudsman NTB

Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan, Ini Penjelasan Ombudsman NTB

Hadiah Motor & Gratis Makan Bakso, Event Bakso Pak Majid Cup I Feat SML Suskes Digelar

Hadiah Motor & Gratis Makan Bakso, Event Bakso Pak Majid Cup I Feat SML Suskes Digelar

Hilang Terseret Arus Sungai, Kakek 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Hilang Terseret Arus Sungai, Kakek 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Heboh, Orok Bayi Ditemukan di Saluran Irigasi

Heboh, Orok Bayi Ditemukan di Saluran Irigasi