
Mataram(KabarBerita) – Penerapan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai berbasis QRIS di Kota Mataram menuai sorotan dari para juru parkir (jukir). Alih-alih membawa kejelasan dan keadilan, sistem ini justru dinilai menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi pembagian hasil retribusi.
Salah seorang juru parkir mengungkapkan, dalam perjanjian kerja yang disepakati, jukir seharusnya menerima 50 persen dari total omzet parkir. Namun dalam praktiknya, mereka kerap hanya menerima sekitar 30 persen, sementara sisanya disebut masih tersimpan disistem.
“Kami sering tanya kenapa yang kami terima cuma segini. Jawabannya selalu sama, katanya sisa uang masih tersimpan di sistem,” ujar seorang jukir dengan nada kecewa. Persoalannya, sistem yang dimaksud tak pernah dijelaskan secara gamblang, dan insentif yang disebut-sebut tersimpan itu tak pernah benar-benar diterima.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan jukir adanya oknum petugas yang bermain di balik pengelolaan retribusi.
Keluhan serupa disampaikan juru parkir lainnya. Selain pembagian hasil yang dinilai tak sesuai komitmen kontrak, mereka juga mempertanyakan pola perhitungan omzet retribusi yang diberlakukan per hari, tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.
“Kalau toko tempat kami bertugas tutup, tetap saja omzet harian dihitung penuh. Padahal jelas tidak ada pemasukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ketika jukir berhalangan bertugas karena sakit atau alasan mendesak lainnya, kewajiban setoran tetap dibebankan. Jika tidak terpenuhi, kekurangan tersebut dicatat sebagai piutang yang harus ditanggung juru parkir.
Beragam persoalan ini memperkuat tuntutan para juru parkir agar pengelolaan retribusi parkir, khususnya yang berbasis QRIS, dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Mereka berharap ada kejelasan sistem, keterbukaan data omzet, serta evaluasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan di lapangan.







