
Mataram(KabarBerita) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan bahwa mekanisme pembagian insentif juru parkir (jukir) melalui sistem pembayaran non-tunai QRIS telah diatur secara sistemik dan tidak dapat dimanipulasi. Ia meminta jukir yang merasa dirugikan agar menyampaikan keluhan secara langsung ke kantor Dishub, bukan menyampaikannya di luar.
“Kalau ada keluhan, suruh saja jukir itu datang ke kantor. Tanya sampai ke teknisi saya. Tidak usah ngomong-ngomong di luar, keluhan langsung di kantor saja,” tegas Zulkarwin, menanggapi isu dugaan ketidaktransparanan pembagian retribusi parkir.
Zulkarwin menekankan, sesuai kontrak kerja, pembagian hasil retribusi parkir telah ditetapkan secara jelas, yakni 50 persen untuk juru parkir dan 50 persen masuk ke kas daerah. Seluruh proses, kata dia, dikendalikan oleh sistem sehingga tidak membuka ruang bagi pemotongan sepihak.
“Tidak ada pemotongan. Sistem akan menolak jika tidak sesuai. Semua langsung ditransfer ke rekening jukir, tidak ada celah untuk dimainkan,” ujarnya.
Ia juga menepis kemungkinan adanya pemotongan setelah dana masuk ke rekening juru parkir. Menurutnya, Dishub tidak memiliki mekanisme maupun kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah ditransfer.
“Bagaimana cara kita memotong transferan orang? Kecuali kita datang ke orangnya minta uangnya. Kalau ada oknum seperti itu, laporkan, pasti kita tindak,” katanya.
Terkait insentif jukir yang disebut tertahan, Zulkarwin menjelaskan hal itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya buku rekening jukir yang belum selesai diproses atau adanya tunggakan setoran yang tercatat di sistem.
“Memang ada yang tertahan, barangkali karena buku rekeningnya belum jadi. Sebenarnya hal-hal seperti ini mereka tahu. Kalau merasa kurang, silakan datang ke kantor, nanti kita bukakan datanya, berapa setorannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pernah langsung memeriksa keluhan salah seorang jukir yang merasa menerima bagian kurang dari semestinya. Namun setelah dicek melalui sistem, tidak ditemukan adanya pengurangan pembagian.
“Setelah dicek di sistem, ternyata tidak ada yang kurang. Setorannya yang kurang, sehingga yang diterima juga berkurang, tapi tetap dihitung 50 persen,” ungkap Zulkarwin.
Zulkarwin menambahkan, pencairan insentif juru parkir dilakukan secara berkala setiap dua minggu. Setiap setoran yang masuk ke sistem langsung tercatat dan menjadi dasar pengajuan pencairan ke rekening masing-masing.
“Kalau ada persoalan, datang saja ke kantor. Kita selalu transparan, hanya saja kadang masih ada jukir yang belum memahami mekanismenya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa perhitungan omzet retribusi dilakukan secara harian tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti toko tutup, hujan, atau jukir berhalangan bertugas, Zulkarwin dengan tegas membantah.
“Dari mana informasi itu? Kalau toko tutup, hujan, atau jukir tidak bekerja, hal-hal seperti itu banyak dilaporkan dan tidak pernah kami hitung sebagai tunggakan,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, Dishub Kota Mataram terbuka terhadap laporan dan pengaduan juru parkir, serta menjamin pengelolaan retribusi parkir dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah juru parkir di Mataram mengeluhkan ketidakjelasan pembagian insentif parkir berbasis QRIS. Dari kesepakatan menerima 50 persen, mereka mengaku kerap hanya menerima sekitar 30 persen, serta mempertanyakan klaim sisa insentif yang disebut tersimpan di sistem namun tidak pernah diterima.








