
Mataram(KabarBerita) — Maraknya aset milik pemerintah daerah yang dipersoalkan secara hukum, termasuk tiga aset Pemkot Mataram yang saat ini tengah berproses di pengadilan, mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi I, I Wayan Wardana, menegaskan pemerintah kota harus memperkuat perlindungan aset agar tidak terus menjadi sasaran sengketa di kemudian hari.
Wardana menyampaikan, persoalan aset daerah selama ini dipicu lemahnya perlindungan administratif hingga pengamanan fisik. Ia menilai hal tersebut membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menggugat dan mengklaim kepemilikan aset milik daerah.
“Yang pertama harus dipastikan adalah perlindungan dari aspek legal formal. Artinya, dokumen bukti kepemilikan yang sah secara hukum wajib dimiliki oleh Pemkot Mataram,” jelas Wardana saat diwawancarai, pagi ini.
Selain penguatan dokumen, ia menekankan pentingnya pengamanan fisik aset. Menurutnya, masih banyak aset yang tidak memiliki batas pengaman yang jelas.
“Aspek kedua adalah perlindungan secara fisik, berupa tembok atau pagar yang menunjukkan batas-batas yang jelas dari aset tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Komisi I juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi terbuka kepada publik untuk mempertegas status kepemilikan aset daerah.
“Harus ada papan pengumuman di depan aset yang menerangkan bahwa aset tersebut adalah milik sah Pemkot Mataram,” tambah Wardana.
Ia menyebut, lemahnya penguatan di tiga aspek tersebut membuat Pemkot terlihat belum optimal dalam menjaga aset daerah, sehingga berpotensi terus digugat.
“Menurut saya dari aspek-aspek itu, Pemkot masih lemah sehingga membuka ruang untuk digugat,” pungkasnya.
Komisi I meminta agar langkah-langkah pengamanan aset segera dilakukan secara menyeluruh, sebelum persoalan sengketa semakin banyak dan berdampak pada kerugian daerah.








