Tiga Aset Digugat, Pemkot Mataram Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen

‎Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram tengah menghadapi proses hukum terkait tiga aset daerah yang bersengketa. Meski demikian, Pemkot menyatakan optimistis dapat memenangkan seluruh gugatan tersebut, termasuk satu aset yang saat ini diajukan dalam peninjauan kembali (PK) meski sebelumnya pemerintah kalah hingga tingkat kasasi.

‎Tiga aset yang kini berproses di pengadilan meliputi Kantor Lurah Kekalik Jaya, tanah di kawasan Kebon Talo Ampenan Utara, serta satu aset lain yang masih dalam pendataan. “Ada tiga aset yang digugat, pertama aset kantor Lurah Kekalik Jaya, kemudian aset tanah di Kebon Talo, dan satu lagi saya buka datanya dulu,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wira Ilham, Jumat (5/12).

‎Ilham menyampaikan, pihaknya optimistis memenangkan kembali aset Kantor Lurah Kekalik Jaya. Sebab, aset tersebut sebelumnya telah dinyatakan sah milik Pemkot melalui putusan Pengadilan Agama. Gugatan ulang yang kembali diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat sehingga Pemkot yakin putusan sebelumnya tetap mengikat.

‎Sementara untuk aset di Kebon Talo, Pemerintah Kota Mataram mengajukan PK setelah menemukan indikasi pemalsuan dokumen, berupa dokumen SPPT yang diduga digunakan dalam sengketa sebelumnya. Temuan tersebut diajukan sebagai novum yang memperkuat langkah hukum pemerintah. “Meski sebelumnya kalah, indikasi pemalsuan dokumen SPPT menjadi bukti baru yang dapat memperkuat posisi hukum aset tersebut sebagai milik daerah,” tegas Wira Ilham.

‎Pemkot menegaskan, seluruh aset yang tengah disengketakan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dilindungi. Upaya hukum yang ditempuh bukan hanya terkait kepemilikan tanah, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak publik atas aset strategis milik daerah.

‎Ke depan, Pemkot Mataram akan memperkuat pengamanan aset daerah melalui koordinasi intensif dengan BPN dan Pemprov NTB. Selain itu, pemerintah memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk berupaya mengambil aset negara secara ilegal. “Kalau ada pihak yang memalsukan dokumen aset daerah, kami akan tegas menindak secara hukum,” tutupnya.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa