
Mataram, (KabarBerita) – Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria menegaskan bahwa Pokir (pokok-pokok pikiran) yang disalurkan oleh anggota dewan di semua wilayah harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hal itu, disampaikan Dian Patria seusai melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terintegrasi wilayah NTB, di Lombok Raya, Senin (1/9).
“Maka apapun ketimpangan di daerah seperti pokir buat sekelompok orang yang bukan buat masyarakat besar atau pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan tertentu cukup sudah, kalau sudah tidak bisa dicegah berarti ditindak,” tegas Dian.
Lebih lanjut Dian mengatakan penindakan ini bisa dilakukan oleh KPK sudah ada 1 atau 2 kasus yang sudah masuk ke tim penindakan, sedangkan statusnya belum bisa diungkapkan.
“Saya tidak bicara tentang pokir yang lain-lainlah dan tentang kasusnya belum bisa dikasih tau dan Kalau masalah pokir itu masih dikejati,”terangnya.
Terkait pokir yang diselipkan ke OPD, Dian mengatakan ikuti aturan kalau ada main mata sama OPD walaupun namanya bukan Pokir kalau ada konspirasi antara TAPD dengan Banggar.
“Tapi hati-hati jangan sampai OPD ini mau-mau aja, ada masalah dengan identity, masuk penjara yang teken dan yang teken siapa ya kepala OPD ucapnya bukan dari Dewan,” ucap Dian.
Sedangkan terkait adanya yang jual pokir, Dian mengatakan terdapat banyak ketimpangan seperti di DPRD mataram, dimana pokirnya di Sumbawa itupun bisa diolah.
“Itu yang buat masyarakat jadi jenuh, harusnya dibangun disini kenapa bisa disana,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi NTB,
NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Tim KPK akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada semua anggota dan untuk dipatuhi.
“Mari tertib administrasi dan tertib aturan, tidak ada lagi pokir yang diluar jadwal yang sudah ditentukan. Insyaallah kami akan melakukan itu,” imbuhnya. (red)






