KPU NTB Luncurkan Go Vote Guna Validasi Data dan Edukasi Pemilih

Mataram, (KabarBerita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi meluncurkan program Go Vote dengan tagline akurat datanya, hebat partisipasinya, pada Minggu (14/12) malam di Kantor KPU NTB.

Go Vote merupakan program inovatif KPU NTB bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan edukasi pemilih berkelanjutan.

Melalui program Go Vote, kerja teknis seperti pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dikemas menjadi gerakan sosialisasi partisipatif agar masyarakat aktif memastikan data pemilihnya benar, akurat, dan mutakhir.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid dalam sambutannya mengatakan bahwa program Go Vote adalah program kolaborasi antar sektor yang memungkinkan memberikan kemudahan dalam validasi data dan memeberikan keuntungan dengan kecepatan akses data, sehingga cepat mengetahui apakah orang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak.

“Ingin mengkolaborasikan, dan pemutakhiran data pemilih, dengan peran serta dari Bakesbangpol dan Bawaslu juga,” ujar Khuwailid.

Khuwailid menambahkan dengan adanya program Go Vote nanti, bisa mengedukasi dan mampu menarik minat para pemilih dengan adanya sistem administrasi yang akurat dan valid.

“Saya yakin, ketika kita mampu mengadminisitrasi pemilih dengan baik dan mengedukasi, tentu akan meningkatkan partisipasi pemilih,”terangnya.

Khuwailid juga menekankan dengan adanya program ini, bisa menjadi kolaborasi positif, karena dengan adanya kolaborasi semua bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Zaman sekarang zaman kolaborasi, siapa yang bekerja sendiri akan tertinggal,”imbuhnya.

Untuk informasi Aplikasi Go Vote, secara khusus ditujukan untuk masyarakat NTB yang memiliki hak pilih, yaitu warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau purna tugas dari TNI/Polri dan bisa diakses oleh semua orang.

Adapun manfaat yang didapatkan ketika menggunakan Go Vote :
1. Mudah memastikan data tercatat benar tanpa menunggu tahapan Pemilu/Pilkada,
2. Teredukasi soal hak pilih & proses pendataan yang transparan dan
3. Didorong aktif memperbarui data, melapor perubahan status, menjaga kualitas daftar pemilih.
4. Serta Tumbuh kesadaran demokrasi & keterlibatan publik.

Selain itu ada beberapa Data yang bisa dilaporkan melalui aplikasi Go Vote
Saat ini, karena KPU se-NTB memfokuskan pelaporan data pada dua kategori yaitu :

1.  Pemilih baru, yaitu warga yang berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau purna tugas dari TNI/Polri.
2. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri aktif, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Untuk pelaporan pindah domisili saat ini belum tersedia, namun kemungkinan akan dibuka pada periode berikutnya. (Wira)

Related Posts

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

MATARAM (KabarBerita)–Sinta Agathia M. Iqbal resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031, menandai penguatan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kanker berbasis…

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Mataram, (KabarBerita) – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan upaya memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia difokuskan pada tiga strategi utama, yakni mengurangi beban pengeluaran keluarga, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan