
MATARAM (KabarBerita)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memenangkan lima perkara sengketa terkait aset dan administrasi pemerintahan. Capaian ini patut acungan jempol kepada Biro Hukum Setda NTB yang berhasil mengamankan aset milik daerah.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi, menjelaskan bahwa dari lima perkara tersebut ada gugatan dari oknum swasta maupun masyarakat terkait gugatan terhadap aset daerah, dan sampai hari ini, Biro Hukum Setda NTB, telah mendapatkan satu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bima, terkait objek gugatan aset Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi , dua di pengadilan tata usaha Negara terkait dengan keputusan tata negara yang diputuskan oleh pemerintah Provinsi NTB, dan dua putusan dipengadilan tinggi. “Alhamdulillah semuanya kita selesaikan, dan yang pullman itu karena kita ada hubungannya dulu dengan aset itu, sekarang sudah menjadi milik Pullman Hotel,” jelas Hubaidi, di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Hubaidi menyampaikan bahwa dari lima sengketa tersebut, tiga di antaranya berhasil Pemprov NTB menangkan. Ada yang menang di tingkat pertama maupun pada tingkat banding.
Adapun tiga sengketa yang berhasil menang adalah gugatan aset DLHK Provinsi NTB. Kemudian, gugatan lahan seluas 83 Are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang kini berdiri Pullman Hotel. Selanjutnya, sengketa aset rumah jaga pintu air di Lombok Timur. “Sengketa ini dimenangkan pada tingkat banding,”tambahnya.
Selain sengeketa aset, dua sengeketa administrasi lainnya yang berhasil Pemprov NTB selesaikan di antaranya gugatan hasil audit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kemudian, sengeketa administrasi mengenai surat yang Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB terbitkan, penggugat meminta surat tersebut dicabut tentang hal persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian hak pengelolaan pemerintah.
Hubaidi juga menambahkan bahwa dalam beberapa pekan ke depan, akan ada putusan terkait dengan objek aset yang ada di Pulau Sumbawa (Samsat Sumbawa,red), yang di gugat oleh oknum masyarakat dan untuk prosesnya sudah pada tahapan menunggu putusan. “Jadi kesimpulan sudah selesai tinggal menunggu putusannya saja, jadi mohon doa semua teman-teman, supaya kita bisa menang dalam arti ini barang bukan objek yang tidak dimanfaatkan tapi sangat dibutuhkan untuk pelayanan ke masyarakat,”pungkasnya. (Wir/red).






