
Mataram(KabarBerita)– Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Martawang, menantang masyarakat untuk tidak sekadar menyebarkan isu dugaan jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran disertai bukti dan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai isu yang kerap beredar setiap musim penerimaan siswa baru, mulai dari praktik titipan, pungutan liar hingga dugaan jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri.
Martawang menegaskan Dinas Pendidikan Kota Mataram tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan. Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif mengawasi jalannya SPMB.
“Tidak ada jual beli kursi, tidak ada pungutan-pungutan liar. Laporkan segera jika ada. Lengkapi data tentang itu, nanti kita minta teman-teman aparat penegak hukum untuk mengambil langkah terhadap semua laporan tersebut,” tegas Martawang.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menjaga proses penerimaan siswa baru tetap berjalan sesuai aturan. Namun laporan yang disampaikan harus didukung data dan bukti yang memadai agar dapat diproses secara objektif.
Ia memastikan Dinas Pendidikan Kota Mataram berkomitmen penuh menjalankan SPMB secara bersih dan transparan. Jika ditemukan praktik pungli atau jual beli kursi, tindakan tersebut dipastikan bukan kebijakan lembaga, melainkan ulah oknum yang bertindak di luar kewenangan.
“Kami di Dinas Pendidikan memastikan tidak ada pungli. Tidak ada satu pihak pun dari unsur kami yang menawarkan seperti yang dilaporkan tersebut. Saya bertanggung jawab terhadap itu di unsur kami,” ujarnya.
Meski demikian, Martawang mengakui selalu ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah-sekolah favorit. Menurutnya, praktik semacam itu bisa saja dilakukan oleh oknum di luar lingkungan Dinas Pendidikan sehingga tidak mudah dikontrol sepenuhnya.
Karena itu, langkah paling efektif untuk mencegah penyimpangan adalah memastikan masyarakat memahami seluruh regulasi dan mekanisme penerimaan siswa baru. Semakin baik pemahaman orang tua terhadap aturan, semakin kecil peluang munculnya praktik percaloan maupun pungutan liar.
“Sepanjang aturan ditegakkan dan tidak ada yang berupaya melabrak aturan demi bisa masuk ke sekolah tertentu, maka praktik pungli bisa dicegah. Karena itu kami lebih awal menyosialisasikan pedoman dan aturan pelaksanaan SPMB supaya orang tua memahami aturan mainnya,” kata Martawang.
Ia menambahkan, banyaknya peserta dalam proses penerimaan siswa baru selalu membuka peluang munculnya pihak-pihak yang mencoba “bermain di air keruh”. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Dinas Pendidikan Kota Mataram sendiri menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 disusun dengan mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan integritas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Martawang menjelaskan seluruh petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan SPMB telah rampung disusun dan saat ini mulai disosialisasikan kepada sekolah-sekolah SD dan SMP negeri di Kota Mataram.
Menurutnya, prinsip utama yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB tahun ini adalah integritas, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Prinsip tersebut menjadi benteng utama untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami memastikan seluruh persiapan dilakukan lebih awal agar potensi miskomunikasi maupun misinformasi dapat diminimalkan. Yang terpenting, pedoman ini disusun dengan memperhatikan arahan KPK terkait pencegahan dalam layanan publik,” tandasnya.
Dengan pengawasan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen seluruh penyelenggara, Dinas Pendidikan Kota Mataram optimistis SPMB 2026/2027 dapat berlangsung bersih, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.





