Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

‎Mataram(KabarBerita) —Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan belum melakukan pembayaran pembebasan dua petak lahan di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela.

‎Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, menegaskan hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran untuk dua bidang lahan yang saat ini ditempati sejumlah usaha tersebut.

‎”Belum ada pembayaran untuk lahan itu,” ujar Ramayoga di Mataram, Kamis (23/4).

‎Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya tulisan pindah lokasi pada salah satu tempat usaha yang menempati lahan tersebut, yakni toko Istana Buah. Tulisan tersebut sempat memunculkan asumsi bahwa lahan telah dibayar oleh pemerintah.

‎Namun Ramayoga memastikan, kepindahan usaha tidak selalu berkaitan dengan proses pembebasan lahan oleh pemerintah.

‎”Itu kan tulisan dari mereka. Bisa saja mereka pindah lokasi jualan bukan karena kita sudah bayar lahannya,” jelasnya.

‎Menurutnya, perpindahan lokasi usaha merupakan hal yang lumrah, terlebih tempat usaha tersebut hanya menyewa lahan, bukan sebagai pemilik.

‎”Mungkin sewanya sudah berakhir lalu mereka mau pindah lokasi, kita juga tidak tahu pasti. Yang jelas lahan itu bukan milik mereka,” ungkapnya.

‎Pemerintah Kota Mataram sendiri berencana membebaskan dua petak lahan di kawasan tersebut sebagai bagian dari penataan dan mempercantik tampilan Kantor Wali Kota Mataram yang baru. Salah satu lahan yang akan dibebaskan adalah lahan seluas sekitar 6 are yang saat ini ditempati Toko Atlantis.

‎Berdasarkan hasil perhitungan tim appraisal, harga lahan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta per are. Untuk lahan yang ditempati Toko Atlantis, anggaran pembebasan lahan telah disiapkan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

‎”Anggaran untuk pembebasan lahan di Atlantis sudah siap,” terang Ramayoga.

‎Sementara itu, pembebasan lahan yang saat ini ditempati Istana Buah masih belum dapat dilakukan. Lahan seluas sekitar 3 are tersebut diketahui milik mantan Direktur RSUD Provinsi NTB, dr H Mawardi Hamri, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya sejak dilaporkan menghilang pada 2016.

‎”Belum bisa kita bayar yang di sana, harus jelas dulu dengan pemiliknya,” jelasnya.

‎Ramayoga menambahkan, proses pembayaran lahan masih dalam tahapan administrasi dan saat ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. BKD, kata dia, akan menindaklanjuti pembayaran setelah ada pengajuan resmi dari instansi teknis tersebut.

‎”Kalau kami menunggu permintaan dari PUPR. Prosesnya ada di sana, termasuk dalam DPA yang ada di Dinas PUPR,” katanya.

‎Terkait target pembayaran yang sebelumnya direncanakan pada April, ia mengakui proses persiapan pembebasan lahan membutuhkan waktu cukup panjang, mulai dari proses appraisal hingga kelengkapan administrasi.

‎”Anggarannya sudah dituangkan dalam APBD 2026 di Dinas PUPR. Kalau prosesnya sudah siap dan ada permintaan pembayaran, maka anggarannya akan kita keluarkan,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan pembebasan lahan yang ditempati Toko Atlantis kini tinggal menunggu proses pembayaran.

‎”Kami sudah bertemu dengan pemiliknya dan sudah ada persetujuan,” katanya.

‎Namun untuk satu petak lahan lainnya, proses penyelesaiannya dinilai cukup rumit karena belum diketahui keberadaan pemilik lahan.

‎”Untuk lahan satunya lagi masih belum jelas keberadaan pemiliknya, jadi belum bisa kita bayar,” ujarnya.

  • Related Posts

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    ‎Mataram(KabarBerita) – Gerakan Pramuka Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara…

    Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

    ‎Mataram(KabarBerita)— Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall pada 11 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan, mulai dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KONI DKI Jakarta Cek Venue dan Hotel Jelang PON Nusa Tenggara 2028

    KONI DKI Jakarta Cek Venue dan Hotel Jelang PON Nusa Tenggara 2028

    Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

    Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

    Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

    Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    Satu CJH Kloter II Loteng Tertunda Berangkat

    Satu CJH Kloter II Loteng Tertunda Berangkat