
Mataram, (KabarBerita) – Politisi Partai Perindo NTB, M Nasib Ikroman menyebut program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru-baru ini digelontorkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) lebih baik dari program yang dibuat Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Muliadi (KDM).
Menurutnya program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Iqbal-Dinda tidak hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak, namun juga diberikan bagi pembayar pajak yang patuh. Sementara KDM di Jabar hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak.
“Kebijakan ini lebih baik daripada kebijakan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini lebih memiliki rasa keadilan,” kata M Nasih Ikroman.
Tinggal saat ini, lanjut anggota Komisi III DPRD NTB ini, pemprov NTB perlu mengoptimalkan sosialisasi kepada terkait kebijakan insentif pajak bermotor yang diberikan kepada masyarakat tersebut.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat menengah ke bawah. Perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya tanpa sosialisasi yang masif, maka kebijakan ini tidak akan optimal dirasakan masyarakat.
“Karena ketika masyarakat tidak mengetahui kebijakan ini. Maka, tidak memiliki impact optimal kepada masyarakat. Dan salah satu evaluasi dari kebijakan diskon pajak pada periode-periode sebelumnya, adalah terkait sosialisasi yang belum optimal,” jelasnya.
“Kalau masyarakat tidak tahu, tentu akan minim respon,” sambung anggota DPRD NTB Dapil IV Lombok Timur Selatan ini.
Optimalisasi sosialisasi ini juga kata pria yang akrab disapa Acip ini perlu keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena saat ini, ungkapnya Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar.
“Pemda kabupaten/kota jangan hanya menunggu bagian saja, harus optimal membantu agar kebijakan ini memiliki dampak nyata,” tegasnya.
Salah satu hal yang bisa dilakukan kabupaten/kota, kata Acip, adalah turut melibatkan pemerintah desa dalam sosialisasi kebijakan insentif pajak ini.
“Ini ruang yang bisa dimanfaatkan bupati/walikota, mereka juga memiliki sistem penagihan pajak bumi dan bangunan, ini bisa disinergikan,” tandasnya.(*)








