
Mataram (KabarBerita) – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB serta Ombudsman RI Perwakilan NTB, Senin (13/7/2026) diruang rapat Sire lingkup Sekretariat Dewan NTB.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sumbangan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berangkat dari kondisi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam membiayai seluruh kebutuhan pendidikan, Karena itu, diperlukan ruang bagi partisipasi masyarakat melalui mekanisme sumbangan yang diatur secara jelas dan tidak memberatkan masyarakat.
“Negara belum mampu secara keseluruhan untuk membiayai pendidikan, Karena itu dibutuhkan sumbangan, tetapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu sehingga tidak memberatkan wali murid,” ujar Ale sapaan ketua BapemPerda itu.
Lebih lanjut Ale mengatakan, pandangan Ombudsman dalam pembahasan tersebut sejalan dengan semangat DPRD untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan berupa pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi V DPRD NTB, L Sudiartawan, menyampaikan berbagai masukan yang diperoleh dalam RDP akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Dengan adanya masukan dan saran, insya Allah kami di komisi terkait, akan melanjutkan ke tingkat pembahasan, Kami juga meminta Ombudsman terus memberikan masukan,” katanya.
Sedangkan Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, menegaskan bahwa Ranperda itu disusun untuk memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar di sekolah dan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada ruang untuk disalahgunakan, tidak ada pungli lagi, Yang dibutuhkan adalah penguatan tata kelola, dan itulah yang kami harapkan muncul dalam Ranperda ini,” ujarnya.
Dikatakannya juga seluruh masukan dari Ombudsman akan dipertajam dalam proses penyusunan regulasi, Ia menegaskan pembentukan Ranperda dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak masyarakat dan harus sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Kita berkepentingan agar anak-anak NTB mampu kompetitif secara nasional, karena kualitas output pendidikan juga dipengaruhi oleh dukungan anggaran,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Dikpora NTB, Syamsul Hadi, mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai pendanaan dari masyarakat hingga kini masih berada dalam posisi pengkajian mendalam, Meski demikian, ia menilai berbagai persoalan pembiayaan pendidikan perlu dicarikan solusi bersama agar NTB tidak tertinggal dari daerah lain.
“Sudut pandang kita memang berbeda-beda, tetapi masih banyak yang harus kita lakukan supaya tidak tertinggal dari daerah lain, Mari kita cari jalan keluar, Yang jelas setiap persetujuan yang saya berikan tidak boleh memberatkan masyarakat,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sasono, mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara istilah pungutan dan sumbangan dalam substansi Ranperda. Menurutnya, kejelasan definisi menjadi kunci agar implementasi regulasi tidak menimbulkan multitafsir maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Diksi pungutan harus dibedakan dengan sumbangan,” tegasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD NTB berharap Ranperda tentang sumbangan dana pendidikan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi sekolah dan masyarakat, Regulasi yang dibahas diharapkan mampu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tanpa menghilangkan prinsip sukarela, transparansi, akuntabilitas, serta tidak membebani orang tua.






